Larangan Pembiayaan Transaksi Kripto – Harga Bitcoin Sampai Ethereum Sangat Fluktuatif.

larangan ojk mata uang kripto
larangan ojk mata uang kripto

Aksaraintimes.id –  Mata uang kripto (Cryptocurrency) seperti Bitcoin sampai Ethereum masih sagat populer di kalangan masyarakat modern. Kapitalisasi pasarnya saat ini mencapai hampir US$ 1,1 triliun. Namun di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga keuangan, seperti perbankan hingga perusahaan pembiayaan memfasilitasi transaksi kripto. Padahal jual beli aset digital ini melonjak di Indonesia.

Bukan itu juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang pembiayaan Selain kripto, yaitu transaksi non-fungible token (NFT).  Bukan karena apa namun, aset kripto merupakan jenis komoditi yang mempunyai tingkat fluktuasi tinggi.  Dan bahkan nilainya dapat naik dan turun tanpa terduga.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Pinjol Terbaik 2021, Pastikan Memilih Pinjaman Online Resmi OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan aset kripto bukan produk keuangan melainkan komoditas, sehingga OJK tidak berwenang mengawasi dan mengaturnya. Kewenangan itu berada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. “OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” ujar Wimboh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).