Lantik PD Dewan Masjid Kabupaten Jombang 2021-2026, Bupati: Fungsi Masjid Harus Dikembangkan

Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Jombang
Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Jombang

AKsaraintimes.id – Selasa 9 November 2021, tampak beberapa tamu dan peserta menghadiri Pelantikan Pengurus Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Pendopo Kabupaten Jombang.

Dalam pelantikan tersebut Drs. H.M Roziki, M.M. selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DMI Provinsi Jawa Timur turut hadir bersama Bupati Jombang serta para undangan.

Dalam sambutanya, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab memberikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik sebagai PD Dewan Masjid Kabupaten Jombang untuk periode 2021-2026.

Baca Juga: Dukung Program BKKBN, Bupati Jombang Lantik Kader Dermaga Kencana

“Semoga kepengurusan DMI yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah, sehingga bisa memberdayakan masjid untuk melakukan upaya edukasi dakwah dalam rangka peningkatan karakter dan moral terutama untuk generasi muda,” ucap Mundjidah.

Bupati juga berharap dengan dilantiknya para pengurus baru diharapkan dapat memperkuat peran DMI dalam memakmurkan fungsi masjid serta sebagai sarana pengembangan masyarakat dan persatuan umat.

Lebih lanjut, dengan kepengurusan yang baru DMI dapat menjadi pengayom serta pusat pembinaan umat di wilayah Kabupaten Jombang.

Bupati kelahiran tahun 1948 berpesan agar fungsi masjid dapat lebih dikembangkan dan dimaksimalkan serta dapat menjadi pusat kegiatan umat islam.

“Fungsi Masjid memang harus dikembangkan dan dimaksimalkan. Masjid harus dijadikan pusat kegiatan umat Islam, baik untuk kegiatan keagamaan, sosial, kemasyarakatan maupun kegiatan ekonomi,” tutur Mundjidah.

Baca Juga: Umumkan Bounty Hunter, Pemerintah AS Tawarkan Rp 143 Miliar Bagi Pemberi Info Hacker DarkSide

Saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang telah memberikan insentif kepada 600 lebih Hafidz Hafidzoh yang diharapkan dapat bersinergi dengan DMI guna memakmurkan masjid.

Selain itu, guna peningkatan kesejahteraan masyaralat, Pemerintah juga telah mengalokasikan dana program Berkadang sebesar Rp 200 juta per desa.

Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan atau renovasi rumah tidak layak huni, paving area masjid, hingga perbaikan tempat wudhu.