Site icon Aksaraintimes.id

KPK Hormati Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Keluar Rutan Hari Ini

Penjelasan KPK Mengenai Rehabilitasi yang Diberikan oleh Presiden

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Menanggapi hal ini, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan tersebut.

“Terkait dengan rehabilitasi, KPK menghormati keputusan yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatifnya,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK pada Selasa malam, 25 November 2025.

Asep menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat rehabilitasi dari pemerintah. Setelah menerima surat tersebut, KPK akan segera memproses administrasi untuk mengeluarkan ketiga orang tersebut dari rumah tahanan (rutan). Kemungkinan besar, mereka akan dikeluarkan hari ini, Rabu 26 November 2025.

“Kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut. Setelah proses selesai, ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami,” jelas Asep.

Meski demikian, Asep menegaskan bahwa penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara ASDP telah melalui proses praperadilan dan persidangan. Secara formil, langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Secara material juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan. Pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji di persidangan dan sudah diputuskan,” tambah Asep.

Putusan pengadilan terhadap para terdakwa telah dijatuhkan pada 20 November 2025. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum empat tahun penjara. Artinya, pekerjaan KPK dalam kasus ini telah lulus dari uji formil dan materil.

KPK Akan Lakukan Eksaminasi Terhadap Penanganan Perkara

Menurut Asep, biro hukum KPK akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Tujuannya adalah untuk memperbaiki langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penanganan perkara ini, sehingga tugas-tugas KPK dapat lebih baik ke depannya.

“Kami, baik penyidik maupun penuntut umum, bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik,” ujar Asep.

Apa Itu Rehabilitasi?

Rehabilitasi, menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Exit mobile version