Site icon Aksaraintimes.id

Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Ayah di Gresik, Trauma Psikologis Mencekam

Kasus Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung di Gresik

Seorang anak berinisial NL menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, FH (40), selama bertahun-tahun. Peristiwa ini terjadi sejak 2021 hingga Juli 2025, dan menyebabkan korban mengalami trauma serta tekanan psikologis yang sangat berat.

Polres Gresik telah menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami kondisi mental yang sangat memprihatinkan akibat pengalaman buruk yang dialaminya.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan kejadian serupa jika mengetahuinya. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

Latar Belakang Korban dan Pelaku

NL, korban kekerasan seksual, adalah anak pertama dari FH yang merupakan seorang pekerja serabutan. Kadang ia bekerja sebagai kuli bangunan. FH telah menikah tiga kali, namun nasib malang menimpa anak pertamanya.

Kejadian ini dimulai saat NL masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berlanjut hingga lulus SMA. Selama periode tersebut, korban dijadikan budak nafsu oleh ayah kandungnya sendiri.

“Setelah kami menerima laporan, kami melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan rangkaian psikologi dan hasilnya sangat memprihatinkan korban mengalami tekanan psikologis berat atas kejadian ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat press rilis di Mapolres Gresik.

Pesan Kapolres Gresik

Peristiwa memilukan ini membuat Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu meminta warga yang mengetahui kasus serupa segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sering terjadi di Kabupaten Gresik.

“Marilah sama-sama menjaga lingkungan menjaga anak kita sehingga tidak menjadi korban kekerasan seksual,” tutupnya.

Tindakan Hukum yang Diterima Pelaku

FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pasal ini juga merujuk pada UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Kasus seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kepolisian Gresik juga berkomitmen untuk meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Pihak berwenang juga terus memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban.


Exit mobile version