Aksaraintimes.id-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pihaknya mengharapkan aparat penegak hukum, terutama hakim, untuk mempertimbangkan kembali hukuman mati, mengingat penghapusannya secara bertahap di beberapa negara.
“Hanya beberapa (negara), termasuk Indonesia, (masih) mengadopsi hukuman mati,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa, seperti yang terlihat di saluran YouTube resmi komisi tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan–yang memperkosa 13 muridnya–oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Dikatakannya, jika Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lebih lanjut, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan kembali hukuman mati yang mulai dihapuskan.
Komnas HAM menganggap para korban sebagai orang yang paling penting untuk diperhatikan, tambahnya. Dengan demikian, ia mendorong restitusi dan rehabilitasi.
Jika melihat RUU Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), hukuman mati masih tercantum, tetapi bukan hukuman langsung.
Artinya, terpidana mati tetap diberi kesempatan untuk dinilai atau dievaluasi dalam jangka waktu tertentu. Jika mereka berperilaku baik, hukuman mati dapat dikurangi menjadi hukuman yang lebih ringan.
Ia mencontohkan, kasus pemerkosaan yang melibatkan Wirawan bukanlah yang pertama kali terungkap di Indonesia atau dalam lingkup lembaga pendidikan Islam atau agama lainnya.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegah kekerasan melalui praktik perundungan seksual di lembaga pendidikan.
Namun, sistem yang mengatur hak asasi manusia dan perlindungan korban serta rehabilitasi juga harus diperbaiki, katanya.
“Khususnya untuk lembaga pendidikan agama, yang sering menggunakan jargon agama, tapi (menggunakannya sebagai umpan untuk melakukan) kejahatan tersembunyi,” tambahnya.