Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Semarang dalam Pemantauan Badan Usaha
BPJS Kesehatan Cabang Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam upaya memastikan hak pekerja terpenuhi melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi ini bertujuan untuk memantau dan melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha agar dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tandyo Sugondo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Salah satu kewenangan kami adalah melakukan pemanggilan badan usaha yang tidak patuh serta melaksanakan tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diajukan ke pihak kejaksaan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Tandyo saat menghadiri pertemuan dengan BPJS Kesehatan Cabang Semarang pada Rabu (17/12).
Tandyo menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk memastikan kepatuhan badan usaha. Hal ini dilakukan mulai dari pemberian somasi pertama hingga ketiga, dengan harapan badan usaha dapat segera membayarkan iuran sehingga kepesertaan JKN tetap aktif.
“Insyallah kami akan terus mendorong apa yang menjadi kewajiban pihak Kejaksaan perihal Program JKN ini. Jika somasi terakhir masih diabaikan, kami akan menindaklanjuti dengan kunjungan lapangan sampai dengan litigasi hukum gugatan di pengadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy menjelaskan bahwa saat ini terdapat 17 badan usaha yang lunas dan lima badan usaha melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan yang telah disepakati. Angka ini berasal dari total 36 badan usaha yang telah diajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
“Ini adalah kabar positif, dan semua ini tidak luput dari kerjasama baik antara kami dan pihak Kejaksaan Negeri Semarang dalam melakukan pengawasan pada badan usaha sehingga tunggakan dapat tertagihkan,” ucap Sari.
Sari juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Negeri Semarang dalam penegakan hukum terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara di ranah Program JKN.
“Kedepannya kami memerlukan dukungan langsung dari Kejaksaan Negeri Semarang untuk melakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran iuran kepada badan usaha, melakukan kunjungan langsung terhadap badan usaha yang tidak hadir dalam pemanggilan SKK, maupun hal teknis lainnya,” tambahnya.
Sari berharap kolaborasi antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang dapat terus berjalan guna memastikan seluruh pekerja terlindungi oleh Program JKN.
Langkah-Langkah yang Dilakukan dalam Kolaborasi
- Pemanggilan dan Pemeriksaan: Pihak Kejaksaan Negeri Semarang melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang tidak patuh.
- Surat Kuasa Khusus (SKK): SKK diajukan kepada pihak kejaksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Somasi: Pemberian somasi dilakukan secara bertahap, mulai dari somasi pertama hingga ketiga.
- Kunjungan Lapangan: Jika somasi tidak diindahkan, pihak kejaksaan akan melakukan kunjungan lapangan.
- Litigasi Hukum: Dalam kasus yang tidak diselesaikan, tindakan hukum melalui gugatan di pengadilan dilakukan.

