Site icon Aksaraintimes.id

Kisah saksi penemuan sabu dan ganja di sel Ammar Zoni



Aksaraintimes.id.CO.ID, JAKARTA – Petugas keamanan di Rutan Salemba, Eka Kartjareja menemukan narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi saat melakukan penggeledahan terhadap kamar sel tahanan Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Ammar kini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penjualan narkotika di Rutan Salemba.

Eka memberikan keterangan tersebut saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Dalam perkara ini, terdakwa yang terlibat antara lain adalah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Penggeledahan terhadap tiga terdakwa dilakukan pada 3 Januari 2025. Saat itu, Eka menemukan paket sabu dan ekstasi di kamar sel Andi Muallim.

“Saya menemukan narkotika, diduga sabu-sabu sebanyak 3 bungkus sedang yang masing-masing berisi 11 bungkus kecil, 7 paket kecil, dan 5 paket kecil, serta 1 bungkus kecil berisi ekstasi yang diduga berwarna pink,” ujar Eka dalam sidang tersebut.

Jaksa kemudian bertanya, “Barang bukti itu ditemukan di mana?”

Eka menjawab, “Di samping tempat tidur dia.”

Eka juga mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di sel Muhammad Rivaldi. Namun, tidak ditemukan barang bukti apapun di sana. Meskipun demikian, Rivaldi tetap dibawa ke ruang atasannya.

“Saya tidak menemukan apa-apa, akan tetapi karena ini perintah atasan, warga binaan tersebut saya bawa ke ruang staf pengamanan untuk dilaporkan kepada atasan,” ujar Eka.

Selanjutnya, Eka mengingat perintah terakhir yang diterimanya yaitu menggeledah sel Ammar Zoni. Di sana, Eka menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar.

“Saya geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat pak. Satu kamar tapi ditingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja,” ujar Eka.

Ammar Zoni disebut tidak melawan saat petugas melakukan penggeledahan. Setelah itu, Rutan Salemba berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan tersebut.

“Saat digeledah tersangka sudah kami bawa ke depan bersama barang buktinya. Saya hanya menjalankan tugas untuk menggeledah, membawa beliau, menyerahkan ke atasan, dan atasan menyerahkan ke kepolisian,” ujar Eka.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mendistribusikannya di rutan. Ini merupakan kali keempat Ammar berurusan dengan kasus narkotika.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Dalam perkara ini, Jaksa menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun dalam dakwaan subsidairnya ialah Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Exit mobile version