Site icon Aksaraintimes.id

Kerusakan Lereng Gunung Slamet Disebabkan Kegagalan Tata Kelola, Izin Tambang Diduga Prioritaskan Ekonomi

Masalah Penambangan di Lereng Gunung Slamet

Aktivitas penambangan galian C, baik yang berizin maupun ilegal, di lereng Gunung Slamet wilayah Kecamatan Sumbang dan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis lingkungan, tetapi dinilai sebagai bentuk kegagalan tata kelola dalam politik hukum sumber daya alam.

Gunung Slamet sendiri merupakan kawasan strategis dan penyangga ekologis penting bagi wilayah Banyumas Raya. Namun realitas kebijakan pemerintah dinilai sering kali tidak berpihak pada perlindungan lingkungan jangka panjang. Penambangan yang berizin pun ternyata belum menjamin kepatuhan terhadap mandat perlindungan ekologi.

Banyak izin disebut terbit tanpa integrasi penuh antara rekomendasi teknis, tata ruang wilayah, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa kebijakan perizinan masih dipengaruhi kepentingan ekonomi jangka pendek, bukan prinsip kehati-hatian sebagaimana yang diamanatkan politik hukum lingkungan.

Ketika izin hanya diperlakukan sebagai instrumen administratif, kehadiran negara sebagai pengendali justru melemah. Di sisi lain, aktivitas penambangan ilegal yang tetap berjalan juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.

Dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa persoalan bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya political will serta koordinasi antar instansi. Publik pun mempertanyakan apakah operasi alat berat dan distribusi material tanpa hambatan menandakan adanya pembiaran struktural atau keterlibatan oknum di lapangan.

Menurut kajian lingkungan, politik hukum kehilangan makna jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten. Padahal, konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mewajibkan negara memastikan pemanfaatan sumber daya alam memenuhi prinsip keberlanjutan.

Kerusakan yang kini terjadi di lereng Gunung Slamet menjadi bukti bahwa mandat tersebut belum berjalan efektif di level daerah. Hal itu mencerminkan tarik-menarik kepentingan, lemahnya kontrol publik, dan minimnya transparansi kebijakan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah dan provinsi didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh melalui langkah-langkah berikut:

Dan politik hukum sumber daya alam bukan hanya persoalan aturan tertulis, tetapi keputusan yang menentukan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekologi ke depan. Gunung Slamet merupakan sumber kehidupan, dan kegagalan melindunginya dikhawatirkan meninggalkan warisan kerusakan bagi generasi berikutnya.


Exit mobile version