Berita  

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Mengatur Halalbihalal

Many traditional foods on the table.

Aksaraintimes.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran menteri untuk mengatur pertemuan Idul Fitri, yang dikenal sebagai halalbihalal, untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.

“Dalam rangka perayaan Idul Fitri dan untuk mencegah kasus COVID-19 melonjak, penting bagi warga, gubernur, dan walikota/bupati untuk mengatur kegiatan Halalbihalal yang diselenggarakan,” kata Mendagri pada hari Sabtu.

Surat edaran tersebut menginstruksikan para kepala daerah untuk mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) level 3, 2, 1 yang berdampak pada wilayahnya sebelum mengizinkan kegiatan kumpul Idul Fitri.

Baca Juga: Grand Opening Kumaw Ramen! Bisnis Baru Alshad Ahmad dan Menantea Grup, Lihat Daftar Menunya Disini

Kegiatan halalbihalal di daerah PPKM level 3 harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas venue, sedangkan warga di wilayah PPKM level 2 bisa menyelenggarakan kegiatan kumpul dengan memperhatikan pembatasan kapasitas 75 persen di venue, dan kegiatan halalbihalal di daerah. dengan PPKM level 1 dapat diselenggarakan tanpa batasan kapasitas.

Surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepada penyelenggara kegiatan halalbihalal, dengan peserta lebih dari 100 orang, untuk tidak menyajikan makanan dan minuman secara buffet, melainkan menyajikan makanan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

“Makan bersama yang membuat peserta melepas masker (makan), harus dihindari karena situasinya akan meningkatkan kerentanan infeksi COVID-19,” demikian surat edaran kementerian tersebut.

Ketatnya protokol kesehatan, dengan pengaturan lebih lanjut dari otoritas daerah namun setidaknya harus mencakup penggunaan masker, cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan physical distancing harus dilakukan selama kegiatan berkumpul Idul Fitri.

Baca Juga: Intip Menu Kumaw Ramen, Bisnis Baru Hasil Kolaborasi Alshad Ahmad dan Menantea Group

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengatur kewajiban mematuhi protokol kesehatan COVID-19 selama pertemuan Idul Fitri.

Hartarto yang merangkap sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan, pemerintah telah menyarankan untuk tidak makan bersama selama kegiatan halalbihalal.

Namun, jika masyarakat memutuskan untuk menyelenggarakan makan bersama, maka harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, tegas Hartarto.