Site icon Aksaraintimes.id

Kejari Fakfak Perbarui Kasus Beasiswa Rp 420 Juta ADiK

Penyelidikan Kasus Dugaan Penyaluran Beasiswa ADiK di Fakfak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat, terus memperbarui informasi mengenai dugaan skandal uang saku beasiswa ADiK yang mencapai Rp 420 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Fakfak, Maryo Sapulete, mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan penggeledahan dan itu tahap puncaknya. Penghitungan kerugian negara masih berlangsung,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Kejari Fakfak telah mengundang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit. BPKP sekitar 10 hari berada di Kejari Fakfak dan telah memanggil saksi-saksi untuk konfrontir.

Lanjutnya, proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Setelah hasil penghitungan diterima, pihak kejaksaan akan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Menurut Maryo Sapulete, kewenangan Kejari hanya berkaitan dengan pembuktian perbuatan melawan hukum. Untuk urusan penentuan kerugian negara, ranahnya adalah BPKP.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari keluhan penerima beasiswa ADiK, Alya Fara Khusnul, pada Agustus 2025. Ia menduga oknum berinisial R di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menggelapkan bantuan biaya hidup mahasiswa penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK).

“Pencairan pada triwulan pertama, Januari sampai Maret 2025, lancar dan aman meskipun ada keterlambatan,” ujarnya kepada Aksaraintimes.id melalui seluler di Fakfak.

Masalah muncul pada triwulan kedua yang harusnya diterima pada Juni 2025, namun terlambat hingga Agustus 2025. Alya dan kawan-kawan pun menanyakan beasiswa ADiK itu kepada Kepala Disdikpora Fakfak, Mansur Ali.

Saat itu, Ali menyebut Dinas Pendidikan telah menyerahkan uang itu ke oknum berinisial R, penanggung jawab penyaluran beasiswa ADiK ke rekening mahasiswa Afirmasi. Setelah mendapat informasi dari Mansur Ali, Alya dan kawan-kawan mengecek lagi rekening, tapi beasiswa itu belum ditransfer.

Dana bantuan biaya hidup mahasiswa ADiK per mahasiswa dibayarkan Rp 1,5 juta. Mahasiswa penerima bantuan biaya hidup yang terdampak berasal dari angkatan 2020 hingga 2024.

Kejari Geledah Kantor Disdikpora

Pada 6 November 2025, petugas Kejari Fakfak menggeledah Kantor Disdikpora Fakfak untuk mengusut dugaan kasus beasiswa ADiK itu. Mereka menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja kepala Disdikpora Fakfak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Fakfak, Decyana Caprina, mengatakan Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal penyaluran tambahan uang saku Beasiswa ADiK. Ia meminta dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat Fakfak, agar proses penyelidikan aman dan lancar.

Selama penggeledahan di Disdikpora Fakfak, petugas Kejari Fakfak menyita sejumlah barang berupa, termasuk dokumen dan laptop. Dokumen itu antara lain daftar penerima beasiswa ADiK, pengumuman beasiswa ADiK, dan bukti pencairan beasiswa ADiK.


Exit mobile version