Penonaktifan Kajari Jakbar Terkait Kasus Penipuan Uang Barang Bukti
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro, dalam konteks dugaan penipuan uang barang bukti (barbuk) dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit pada tahun 2023. Tindakan yang diambil adalah pencopotan jabatannya dan pemberian hukuman disiplin.
Menurut pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, bahwa Hendri sudah menerima hukuman disiplin dan tidak lagi menjabat sebagai Kajari Jakbar. Meskipun demikian, Anang tidak memberikan detail lebih lanjut tentang keterlibatan Hendri dalam kasus tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa Hendri bertindak sebagai atasan.
Pertanyaan mengenai apakah Hendri akan diusut secara pidana tidak dijawab oleh Anang. Ia hanya menegaskan bahwa Hendri sudah diproses secara internal oleh lembaga kejaksaan. Saat ini, posisi Kajari Jakbar sementara dipegang oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit
Dalam kasus yang melibatkan dugaan penipuan uang barang bukti, mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dihukum 9 tahun penjara karena keterlibatannya. Azam diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit.
Rincian penerimaan uang tersebut adalah sebagai berikut:
* Bonifasius Gunung: Rp3 miliar
* Oktavianus Setiawan: Rp8,5 miliar
* Brian Erik First Anggitya: Rp200 juta
Dalam berkas dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam juga disebut membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang. Salah satunya adalah Kajari Jakbar Hendri Antoro dengan jumlah Rp500 juta. Uang tersebut dititipkan oleh Azam melalui Dody Gazali, Plh. Kasi Pidum/Kasi BB Kejari Jakbar, pada sekitar bulan Desember 2023.
Proses Penyelidikan dan Tindakan Internal
Penonaktifan Hendri Antoro dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal yang sedang berlangsung. Meski belum ada informasi resmi mengenai tindakan hukum pidana yang akan diambil terhadap Hendri, langkah yang diambil oleh Kejagung menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur kejaksaan untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Kejagung berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap tindakan yang dilakukan oleh pegawai di bawah naungannya.
Tantangan dan Langkah Masa Depan
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan sistem check and balance dalam institusi kejaksaan. Dengan adanya insiden seperti ini, Kejagung diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pegawainya sesuai dengan prinsip hukum dan etika.
Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan barang bukti dan uang hasil penyelidikan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penipuan serupa di masa depan.
Dengan langkah-langkah yang diambil saat ini, diharapkan Kejagung dapat memperbaiki sistem internalnya dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

