Penyidikan Kasus Pencurian di Rumah Rizqan Thayyiba Dimulai
Rizqan Thayyiba, seorang warga Pamekasan, menyampaikan apresiasi terhadap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan setelah laporannya terkait dugaan pencurian barang di rumahnya resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Laporan tersebut dibuat oleh Rizqan pada 11 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa pencurian terjadi di rumahnya di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah beberapa waktu, Rizqan mengetahui bahwa status laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pengumuman tentang peningkatan status laporan ini diketahui Rizqan setelah menerima surat tembusan pada 5 Februari 2025. Dalam surat SPDP/24/II/RES.1.8/2025/Satreskrim yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, disebutkan bahwa laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/II/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 5 Februari 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah Abdullah Ali Akbar, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Sebagai tindak lanjut, Rizqan juga telah menerima surat panggilan penyidik Unit III Satreskrim Polres Pamekasan. Ia dijadwalkan memberikan keterangan tambahan pada Kamis (9/10/2025) kepada Ipda Mohammad Alimaki Syafii atau Brigpol Walilur Rahman.
Barang Hilang Bernilai Puluhan Juta
Rizqan mengaku kehilangan sejumlah barang rumah tangga dengan total kerugian mencapai Rp 55 juta. Barang-barang yang hilang antara lain:
- 1 kasur springbed merk Guhdo
- 2 unit AC merk Sharp dan Daikin
- 1 freezer 750 L merk GEA
- 1 kompor tanam merk Ninnai
- 1 lemari baju dan 2 lemari plastik
- 2 set kursi meja makan
- 1 akuarium, 20 ikan KOI, 1 karpet
- 1 TV Samsung, 2 sepeda anak
- 1 gelang emas 1 gram
- 4 jam tangan merk Elizabet, Alexander Cristy, dan Repcurl
Selain itu, beberapa dokumen penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota kredit mobil juga hilang. Rizqan menduga pelaku masuk menggunakan kunci duplikat tanpa merusak pintu.
“Beberapa barang elektronik memang atas nama terlapor, tapi pembayarannya saya yang lakukan dari hasil arisan,” kata Rizqan, Sabtu (4/10/2025).
Kronologi Terungkapnya Pencurian
Rizqan mengetahui rumahnya dibobol dari seorang teman bernama Tuan Takur (Aan). Saat itu, Rizqan sedang berada di Jakarta. “Pada 7 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Aan menelepon saya menanyakan apakah rumah mau dikontrakkan. Dia kaget karena AC rumah sudah tidak ada,” jelas Rizqan.
Rizqan kemudian menghubungi satpam lingkungan yang membenarkan bahwa beberapa hari sebelumnya ada mobil L300 mengangkut barang-barang dari rumahnya. Ia pun langsung pulang ke Pamekasan pada 10 Juli 2024 untuk memastikan kondisi rumah. Setibanya di rumah, pintu dalam kondisi tidak rusak. Rizqan lalu melapor ke SPKT Polres Pamekasan. Ia berharap pihak kepolisian segera menetapkan Abdullah Ali Akbar sebagai tersangka dan menahannya.
“Saya percaya polisi bekerja profesional. Semoga kasus ini bisa segera tuntas,” tegas Rizqan.

