Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya memberikan kesempatan kepada para pihak yang tidak puas dengan status tersangka untuk menempuh jalur hukum. Hal ini dilakukan setelah adanya dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk gelar perkara khusus. Jika para tersangka merasa tidak puas, mekanisme praperadilan tetap bisa digunakan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transparansi penyidikan. Ia mempersilakan tim hukum Roy Suryo untuk melakukan pengujian atas kinerja penyidik di pengadilan.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12).
Ketidakpuasan Terhadap Bukti yang Dihadirkan
Pernyataan ini muncul menyusul protes dari pihak tersangka yang meragukan bukti-bukti yang dihadirkan polisi selama proses gelar perkara. Roy Suryo secara terbuka menyatakan ketidakterimaannya atas bukti yang ditunjukkan penyidik. Mantan Menpora ini tetap pada pendiriannya bahwa ijazah milik Jokowi perlu dipertanyakan keabsahannya.
“Kami akhirnya sama seperti klaster satu dipertunjukkan sebuah barang yang diklaim asli katanya, ijazah analog milik saudara Jokowi,” ujar Roy Suryo.
Ketidakpuasan inilah yang memicu polisi untuk mendorong penggunaan jalur praperadilan agar perdebatan hukum dapat diselesaikan secara resmi di meja hijau.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Menjerat
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok besar (klaster):
Klaster Pertama:
– Eggi Sudjana (ES)
– Kurnia Tri Rohyani (KTR)
– M. Rizal Fadillah (MRF)
– Rustam Effendi (RE)
– Damai Hari Lubis (DHL)
Klaster Kedua:
– Roy Suryo (RS)
– Dokter Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
– Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, hingga berbagai pasal dalam UU ITE mengenai penyebaran berita bohong atau fitnah. Kasus ini sendiri merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Jokowi terkait dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret namanya beberapa waktu lalu.

