Site icon Aksaraintimes.id

Kades Mancagar Kuningan Terlibat Korupsi, Dipecat, Siapa Penggantinya?

Penanganan Kekosongan Jabatan Kepala Desa di Kuningan

Setelah penahanan seorang kepala desa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa selama dua tahun, yaitu 2022 dan 2023, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kuningan telah menerima surat pemberhentian.

Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kuningan, Hamdan Harismaya, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa pengganti kepala desa yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut.

“Kami sudah menerima surat pemberhentian dari desa. Namun, untuk siapa pengganti kepala desa masih dalam tahap menunggu,” ujarnya.

Hamdan menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, akan dilakukan musyawarah tingkat desa sebagai penentu siapa sosok kades pengganti.

“Jadi, untuk kekosongan jabatan kades itu pasti digantikan. Apakah penggantinya dari ASN atau tokoh masyarakat setempat. Dan ini biasanya bagaimana keputusan perangkat bareng BPD, sehingga SK untuk penggantinya kami keluarkan,” katanya.

Penyebab Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Jumlah jabatan kepala desa di Kuningan yang kosong semakin bertambah. Hal ini terjadi seusai ditahannya Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, yang terlibat dugaan kasus korupsi anggaran dana desa selama tahun 2022 dan 2023.

Menurut Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, yang juga Sekretaris APDESI Kuningan, kekosongan jabatan ini biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun, regulasi ini melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkatan Pj kades.

“Untuk kekosongan itu biasanya akan digantikan oleh penjabat kepala desa. Namun regulasi ini melalui tahapan SK pemberhentian hingga pengangkat Pj kades,” kata Umar.

Belum lama kekosongan jabatan terjadi di Kecamatan Subang, yang menyatakan bahwa Kepala Desa Gunung Aci pun sama terlibat dugaan kasus korupsi hingga membuat kerugian negara.

“Mengingat kejadian demikian cukup prihatin juga, tapi jauh sebelumnya telah kami ingatkan dan diberikan pendampingan hukum,” katanya.

Pendampingan hukum, kata Umar, disediakan dan keputusan penggunaannya diserahkan kepada yang bersangkutan.

“Untuk tindak pribadi yang melawan hukum, kami sangat hormati petugas penegak hukum. Kemudian, soal profesi jabatan sebagai kades dalam asosiasi terdapat kuasa hukum yang bisa digunakan sesuai persetujuan,” katanya.

Daftar Desa dengan Jabatan Kepala Desa Kosong

Berikut adalah daftar desa dengan jabatan kepala desa yang kosong di Kuningan:

Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Mancagar

Oknum Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, ZS (66), resmi ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi ini berlangsung pada tahun anggaran 2022 dan 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699,50. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan menjadi dasar penyidikan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menyebut hasil penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu ZS (66). Yang diketahui merugikan uang negara serta memanfaatkan anggaran Dana Desa tidak sesuai ketentuan selama dua tahun anggaran.

Tersangka terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menggunakan anggaran desa secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah.

“Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan puluhan barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut, meliputi buku tabungan desa, rekening koran bank, buku penerimaan keuangan, SPJ kegiatan tahun 2022 dan 2023.”

”Tidak hanya itu, termasuk legalisir APBDes, dokumen SPP dan pencairan dana, dokumen proyek balai desa, kuitansi pengembalian dana, surat pernyataan penerimaan uang dari sejumlah perangkat desa, termasuk uang tunai Rp 20 juta yang diserahkan oleh Bendahara BPD Desa Mancagar,” katanya.

Selain menetapkan tersangka, Kapolres AKBP Akbar mengatakan, pihaknya mengeluarkan DPS atau Daftar Pencarian Saksi untuk Muhammad Saefullah, Kaur Keuangan Desa Mancagar, yang dipanggil sebagai saksi namun tidak pernah hadir.

“Penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan, menerbitkan Surat Perintah membawa, hingga mendatangi rumah yang bersangkutan, tetapi saksi tidak ditemukan. Polres Kuningan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan mengajukan permohonan bantuan pencarian ke Polsek setempat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda miliaran rupiah.

Exit mobile version