Site icon Aksaraintimes.id

JPU Tuntut 11 Tahun, Nikita Mirzani: Tak Masalah

Respons Santai Nikita Mirzani Terhadap Tuntutan Jaksa

Nikita Mirzani, aktris ternama yang saat ini tengah menghadapi kasus hukum, menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan sikap santai. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/10), Nikita menyatakan bahwa ia tidak merasa terganggu dengan tuntutan tersebut karena menurutnya, jaksa memiliki kewenangan untuk menuntut para terdakwa.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu, kan, tuntutan ya kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Nikita mengaku awalnya berpikir bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU akan lebih berat daripada yang dibacakan hari ini. Oleh karena itu, ia menjawab dengan tenang dan tidak menunjukkan rasa cemas.

Persiapan Pledoi untuk Sidang Berikutnya

Saat ini, Nikita Mirzani sedang mempersiapkan pledoi atau pembelaannya untuk sidang berikutnya. Ia menjelaskan bahwa ia masih melakukan persiapan secara bertahap.

“Pledoi minggu depan, lagi nyicil sedikit-sedikit, kan, dikasih waktu minggu depan, nanti pulang bikin pledoi lagi,” katanya.

Meski menghadapi tuntutan yang cukup berat, Nikita tetap optimistis bahwa dirinya akan bebas dari semua tuduhan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

“Harus (optimistis) karena, kan, memang enggak ngelakuin,” ujar Nikita.

Penjelasan Tentang Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan yang cukup berat terhadap Nikita Mirzani. Tuntutan tersebut mencakup hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Setelah JPU membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu bagi pihak Nikita Mirzani untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan pada pekan depan.

“Untuk itu sebagaimana sudah kami rencanakan ya, akan kami kasih waktu sampai hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 ya,” tutur Majelis Hakim.

Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga diduga melakukan tindakan pencucian uang terkait uang yang diterimanya dari Reza Gladys. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga melanggar beberapa pasal undang-undang, antara lain Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Exit mobile version