Layanan SIM Keliling Tersedia di Central Plaza Pekanbaru
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus untuk pemilik SIM A dan C yang masih aktif. Tujuan utamanya adalah memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pengunjung harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Bukti lulus tes psikologi (dapat diambil secara online atau di lokasi tertentu)
Selain itu, pengunjung juga diminta untuk mengisi formulir perpanjangan yang disediakan oleh petugas.
Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Berikut alur lengkapnya:
- Datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan.
- Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
- Lakukan tes kesehatan singkat (cek mata/tekanan darah) di lokasi atau menggunakan surat keterangan sehat dari dokter.
- Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
- Foto dan tanda tangan digital akan diambil di tempat.
- SIM baru dicetak dan diberikan pada hari itu juga.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya administrasi, terdapat tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pelayanan.
Hindari Calo
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan jasa calo sangat tidak disarankan. Hal ini karena risiko hukum, biaya lebih mahal, dan kemungkinan SIM tidak sah. Beberapa risiko menggunakan calo antara lain:
- Biaya lebih mahal dari tarif resmi
- Data pribadi bisa disalahgunakan
- SIM bisa dianggap tidak sah
- Berpotensi terkena sanksi hukum
Lokasi Lain Perpanjangan SIM
Selain layanan SIM Keliling di Central Plaza, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui:
- Drive Thru Polda Riau, yang buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Mal Pelayanan Publik, yang berada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang), dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.
Pentingnya Memastikan Masa Aktif SIM
SIM tidak hanya sebagai bukti kompetensi mengemudi, tetapi juga sebagai identitas pengemudi. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama:
- Sebagai bukti kompetensi mengemudi
- Sebagai sarana identifikasi
- Sebagai alat kontrol lalu lintas
Manfaat SIM bagi Pengendara
- Legalitas berkendara: Tanpa SIM, pengendara dianggap melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi tilang.
- Perlindungan hukum: Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, SIM menjadi dokumen penting dalam proses hukum.
- Meningkatkan keselamatan: Karena pemilik SIM telah melalui proses pelatihan dan ujian, risiko kecelakaan bisa diminimalkan.

