Site icon Aksaraintimes.id

Jangan Gunakan Calo, Perpanjang SIM Sendiri Saja Mudah!

Layanan SIM Keliling Tersedia di Central Plaza Pekanbaru

Layanan SIM Keliling kembali hadir di Central Plaza, Jalan Ahmad Yani, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini khusus untuk pemilik SIM A dan C yang masih aktif. Tujuan utamanya adalah memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pengunjung harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

Selain itu, pengunjung juga diminta untuk mengisi formulir perpanjangan yang disediakan oleh petugas.

Proses Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Berikut alur lengkapnya:

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, yaitu:

Selain biaya administrasi, terdapat tambahan biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pelayanan.

Hindari Calo

Penting untuk diketahui bahwa penggunaan jasa calo sangat tidak disarankan. Hal ini karena risiko hukum, biaya lebih mahal, dan kemungkinan SIM tidak sah. Beberapa risiko menggunakan calo antara lain:

Lokasi Lain Perpanjangan SIM

Selain layanan SIM Keliling di Central Plaza, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui:

Pentingnya Memastikan Masa Aktif SIM

SIM tidak hanya sebagai bukti kompetensi mengemudi, tetapi juga sebagai identitas pengemudi. Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama:

Manfaat SIM bagi Pengendara


Exit mobile version