Berita

Jadi Syarat Daftar BUMN 2022, Berikut Cara Buat SKCK baik Online muapun Offline

Aksaraintimes.id – Pendaftaran Rekrutmen BUMN 2022 dibuka mulai tanggal 14 April hingga 25 April 2022. Salah satu yang wajib dilampirkan adalah SKCK. Namun sayangnya masih banyak yang belum mengetahui cara membuatnya.

SKCK atau Surat  Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat yang dikeluarkan oleh Polri yang diajukan pemohon sebagai bukti catatan kriminalitas pemohon.

SKCK memiliki masa waktu selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masa waktu aktif telah habis.

Baca Juga: Rekrutmen Akbar BUMN 2022 Dibuka! Simak Cara Registrasi dan Daftar Posisinya Disini!

SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dicantumkan guna keperluan melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengeluarkan uang Rp 30.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Syarat membuat SKCK

Dikutip dari laman skck.polri.go.id, ada beberapa syarat membuat SKCK di Mabes Polri yang harus dipenuhi pemohon, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI fotokopi paspor.
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK

Terdapat dua cara membuat SKCK yaitu secara daring maupun luring tergantung kenyamanan masing-masing pemohon.

Namun, jika ingin membuat SKCK di kantor Polsek atau Polres terdekat, maka carilah yang sesuai denga alamat KTP/SIM pemohon.

1 of 2 Selanjutnya

Share
Penulis:
Tagar: SKCK