Site icon Aksaraintimes.id

Irjen Nanang Avianto Marah, Kapolda Jatim Tuntut Penjara Pembunuh Mahasiswi UMM

Penindakan Tegas Kapolda Jatim terhadap Anggota yang Melakukan Pembunuhan

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menunjukkan sikap tegas terhadap tindakan anak buahnya, Bripka Agus Saleman (AS), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Korban adalah seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang meninggal dunia akibat perbuatan Bripka Agus. Tindakan tersebut membuat Kapolda Jatim geram dan memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa pemecatan dari keanggotaan Polri.

Langkah Tegas dan Transparan

Irjen Pol Nanang Avianto tidak ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada Bripka Agus Sulaeman. Ia juga menginstruksikan jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan dalam menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.

“Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Bripka Agus juga akan menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam,” pungkasnya.

Latar Belakang Karier Irjen Pol Nanang Avianto

Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., lahir pada 28 Mei 1968 di Malang, Jawa Timur. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990. Karier Nanang dimulai dengan menjabat sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jabar selama tahun 2004 hingga 2007. Setelah lima tahun menangani bidang reserse, ia kemudian dimutasi ke bidang lalu lintas sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pada tahun 2009, Nanang ditunjuk dalam jabatan baru yakni sebagai Kapolres Wonogiri Polda Jateng. Dua tahun kemudian, ia dimutasi ke bidang divisi profesi dan pengamanan (Propam) sebagai Kasubbagtrimplap Bagyanduan Divpropam Polri, hingga Kabid Propam Polda Kepulauan Riau. Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.

Selain itu, Nanang juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol. Sejak saat itu, kariernya semakin melejit hingga akhirnya ia ditunjuk menjadi Sesropaminal Divpropam Polri pada 2019. Tak butuh waktu lama, sekitar setahun kemudian, ia dipercaya untuk menjabat Karopaminal Divpropam Polri, dan berlanjut menjabat sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri.

Jabatan Terbaru dan Peran dalam Kasus Pembunuhan

Dikutip dari TribunJatim, pada 2021, Irjen Pol Nanang Avianto mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah. Lalu, tiga tahun kemudian, pada 14 Oktober 2023, Kapolri kembali memutasi Irjen Pol Nanang Avianto menjadi Kapolda Kalimantan Timur. Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno ditengarai karena ingin menguasai harta benda korban. “Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang,” ujar Widi Atmoko.

Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama. Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo. “Pembunuhannya di daerah Probolinggo,” jelasnya.

Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, terhadap Bripka Agus dan Suyitno. “Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri,” pungkasnya.


Exit mobile version