Aksaraintimes.id – Pemerintah resmi akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan dalam rangka mendukung momentum peningkatan ekonomi Ramadhan dan Idul Fitri 2022.Pemberian THR juga dilaksanakan dalam rangka melakukan aktivitas Hari Raya Idul Fitri 2022, sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian Indonesia.
Untuk golongan I atau yang paling rendah gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Sedangkan untuk PNS dengan golongan paling tinggi yakni golongan IV, gaji yang didapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.
Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat mereka terima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang bergantung pada jabatan dan instansi. Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Selama ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui merupakan instansi dengan tukin terbesar.
Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni eselon I sebesar Rp 117.375.000.
Dengan ketentuan tersebut, maka THR yang diterima untuk posisi jabatan tertinggi mencapai Rp 123.276.200. Angka ini berasal dari gaji ditambah tukin.
Namun, pemerintah menyatakan, tukin yang diberikan sebesar 50%. Jadi, THR yang diterima pegawai pajak untuk posisi tertinggi menjadi Rp 64.588.700
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR tahun 2022 diberikan didasarkan atas semakin membaiknya kasus serta penanganan Covid19 yang berimas pada penguatan ekonomi pada tahun 2022.
“Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring THR dan Gaji ke-13, Sabtu, 16 April 2022.
Sri Mulyani juga menjelaskan tentang besaran THR yang akan didapat olehASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah sejumlah gaji pokok dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan.
“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, ” ujarnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan secara detail tentang jumlah seluruh penerima THR 2022 yakni sebagai berikut: aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, serta pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penyaluran dana THR tahun 2022 akan dimulai sejak H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
“Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dimulai Senin nanti, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menkeu, dikutip dari tayangan Youtube Kemenkeu RI.