Program Bantuan Sosial untuk Lansia di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya menyalurkan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat, termasuk pada November 2025. Salah satu program yang khusus ditujukan bagi lansia adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Lansia. Program ini dirancang khusus untuk para lansia dari keluarga tidak mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka dengan lebih baik.
Bantuan sosial ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat lanjut usia. Tujuan utamanya adalah memberikan dukungan finansial dan perlindungan sosial agar lansia dapat hidup lebih sejahtera di masa tuanya. Adapun kriteria penerima bantuan ini mencakup lansia dengan usia minimal 60 tahun.
Persyaratan Pendaftaran PKH untuk Lansia
Agar bisa mendapatkan bantuan dari PKH Lansia, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima harus merupakan WNI sejati. Keabsahan status kewarganegaraan ini dibuktikan melalui dokumen kependudukan resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memastikan identitas dan legalitas calon penerima di mata hukum negara. -
Berusia 60 tahun atau lebih saat pendaftaran
Calon penerima harus telah mencapai atau melebihi usia 60 tahun pada saat proses pengajuan dilakukan. Batas usia ini bertujuan untuk menyalurkan bantuan kepada kelompok masyarakat yang secara definisi sudah memasuki usia lanjut dan seringkali memiliki keterbatasan dalam produktivitas ekonomi. -
Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
Salah satu pilar utama dari program bantuan sosial ini adalah target sasaran yang tepat. Oleh karena itu, lansia yang mendaftar harus berasal dari keluarga yang diklasifikasikan sebagai miskin atau rentan miskin. -
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan terintegrasi, calon penerima PKH kategori lansia wajib terdata secara resmi dan akurat dalam DTSEN. DTSEN adalah database induk yang dikelola oleh Kemensos, yang berisi informasi lengkap tentang status sosial dan ekonomi penduduk yang berhak menerima bantuan sosial. -
Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lain
Prinsip penyaluran bantuan sosial adalah keadilan dan pemerataan. Oleh karena itu, lansia yang terdaftar tidak boleh secara bersamaan menerima jenis bantuan sosial lain yang memiliki tujuan serupa dan berasal dari program pemerintah yang berbeda. -
Lansia yang hidup sendiri tanpa keluarga pendamping akan mendapatkan prioritas bantuan
Dalam rangka memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok yang paling rentan, lansia yang hidup sebatang kara (sendirian) dan tidak memiliki keluarga pendamping atau pengasuh akan ditempatkan pada daftar prioritas utama untuk menerima bantuan PKH.
Cara Mendaftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
Bagi lansia yang merasa memenuhi syarat, berikut langkah-langkah pendaftaran bansos PKH Lansia:
- Siapkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Datangi kantor kelurahan atau desa sesuai alamat kamu di KTP.
- Beritahu petugas desa/kelurahan bahwa kamu ingin mendaftar ke DTSEN sebagai calon penerima PKH Lansia.
- Petugas akan segera melakukan pendataan dan musyawarah desa untuk verifikasi lapangan.
- Setelah diverifikasi, data calon penerima akan disampaikan ke Kemensos untuk proses penetapan akhir.
- Setelah data diterima oleh Kemensos, calon penerima bisa memantau status kepesertaan secara online melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan adanya program PKH Lansia, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup lansia di Indonesia. Melalui proses pendaftaran yang jelas dan transparan, diharapkan semua lansia yang membutuhkan dapat mendapatkan bantuan yang layak.

