Aksaraintimes.id – Walaupun Indra Kenz sempat mengaku bahwa dirinya tidak tahu menahu perihal Binomo, Polisi tidak akan mempermasalahkan dan terus mengusut tuntas.
Proses penyelidikan memang sempat terhampat dikarenakan Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti berupa laptop dan ponsel.
Baca Juga: Merasa Ditipu Indra Kenz, Vanessa Khong Minta Putus?
“Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data,” ungkap Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022.
Chandra Sukma juga mengungkapkan bahwa pernyataan perihal ketidaktahuan Indra Kenz tentang Binomo tidak akan dijadikan bahan pertimbangan oleh penyidik.
“Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua,” ucapnya.
Penyidik juga telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dengan menjerat pasal berlapis yang ancaman humumannya mencapai 20 tahun.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Crazy Rich Kini Mendadak miskin
Aset milik Indra Kenz yang berupa sebuah mobil tesla, ferrari, 6 unit rumah, sebuah jam tangan yang totoalnya senilai hingga 55 miliar tekah disita oleh polisi.
Diketahui sebelumnya, 40 orang telah menjadi korban dari Indra Kenz yang mengalami kerugian hingga 44 milliar,
Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.