Site icon Aksaraintimes.id

Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya WNA Tiongkok Ajukan Paspor Palsu

Penipuan Dokumen Kependudukan oleh WNA Asal Tiongkok di Makassar

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berhasil digagalkan dalam upaya pengajuan paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas palsu. Kejadian ini terjadi di Kantor Imigrasi Makassar, yang berhasil mengungkap tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas mencurigai pemohon karena tidak mampu berbahasa Indonesia dengan lancar. Kecurigaan tersebut semakin kuat setelah sistem pemindaian menemukan kesamaan data biometrik antara pemohon dan WNA asal RRT atas nama LJ.

Setelah mengetahui bahwa dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ melarikan diri dari ruang tunggu sebelum proses pemeriksaan selesai. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa LJ adalah warga negara RRT. Penyelidikan juga menunjukkan adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis.

Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar memastikan bahwa dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AT adalah tidak sah. Hal ini menjadi bukti bahwa pelaku telah menggunakan identitas palsu untuk mengajukan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Februari 2026 lalu. “Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

Saat ini, barang bukti seperti fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi bagi petugas yang berhasil mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.

“Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan,” ujar Hendarsam Marantoko.

Ia menambahkan, “Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI, utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.”

Hendarsam juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia.


Exit mobile version