Aksaraintimes.id – Setelah pemerintah merilis kebijakan terbaru terkait diskon PPnBM berbasis emisi dan konsumsi BBM sejak 16 Oktober lalu, harga sedan mengalami penurunan termasuk Toyota.
Tak tanggung-tanggung, diskon yang ditawarkan sangat menggiurkan bahkan untuk beberapa tipe mencapai Rp 80 juta.
Meskipun beberapa harga mobil mengalami kenaikan, namun kali ini pemerintah tidak menentukan acuan pajak berdasarkan jenis mobil dan penggerak.
Baca Juga: Terindikasi Masalah Fuel Pump, Toyota Recall Seri GR Supra dan 86 di Indonesia
Sebelumnya, penentuan pajak kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor seperti jenis mobil, sistem penggerak, dan kubikasi mesin.
Namun berdasarkan aturan pemerintah terkait PPnBM terbaru yang diberlakukan sejak 16 Oktober lalu penghitungan pajak ini berdasarkan emisi gas buang serta konsumsi bahan bakar.
Sinal inilah harga terbaru mobil sedan Toyota yang mengalami penurunan harga sejak PPNBM Emisi terbaru untuk akhir bulan Oktober 2021.
Altis G A/T : Rp 495,95 juta menjadi Rp 438,3 juta
Altis V A/T : Rp 517,55 juta menjadi Rp 457,6 juta
Altis Hybrid A/T : Rp 595,65 juta menjadi Rp 506,3 juta
Corolla Cross 1.8 Hybrid A/T : Rp 521,48 juta menjadi Rp 506,1 juta
Camry 2.5 G A/T : Rp 649,25 juta menjadi Rp 594,6 juta
Baca Juga: Lebih Canggih, Ini Segudang Fitur Terbaru Toyota All New Avanza Veloz 2022
Camry 2.5 V A/T : Rp 682,55 juta menjadi Rp 603,9 juta
Camry 2.5 L A/T Hybrid : Rp 849,5 juta menjadi Rp 720,8 juta