• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
AksaraIntimes.id
  • KIRIM ARTIKEL
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
AksaraIntimes.id
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
gagal paham anggota dewan tentang perda adat kajang

Gagal Paham Anggota Dewan Tentang Perda Adat Kajang

1k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

KELAHIRAN PERATURAN DAERAH (Perda) Kabupaten Bulukumba No. 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang menjadi babak penting bagi eksistensi masyarakat adat Ammatoa Kajang yang terkenal dengan pakaian serba hitam atau baju le’leng sebagai pakaian sehari-hari.

Ada beberapa hal yang diatur dalam peraturan tersebut yakni mengenai kedudukan, hak, kelembagaan, wilayah adat, penanganan sengketa eksternal serta tugas dan wewenang masyarakat hukum adat Ammatoa kajang.

Perda ini juga merupakan angin segar bagi penyelesaian sengketa antara masyarakat Kajang dengan PT.Lonsum. Sengketa ini terkait wilayah adat Kajang yang  masuk dalam konsesi HGU Lonsum.

Namun Perda ini belum dipahami betul baik oleh masyarakat umum maupun penyelenggara pemerintahan Kabupaten Bulukumba. Seperti misalnya yang disampaikan oleh Tamrin anggota DPRD Kabupaten Bulukumba. Ia menyampaikan bahwa perda adat hanya mengatur tentang wilayah hutan adat. “Yang perda kemarin itu Perda kawasan hutan adat, bukan tanah adat. Karena kebetulan saya wakil Ketua Pansus,” jelas Tamrin.

Implikasi pemahaman seperti ini membuat masyarakat Kajang yang menggugat tanah HGU Lonsum dianggap tak memiliki landasan. Sebagaimana dituturkan Tamrin “disitu dia memperjuangkan bahwa itu tanah adat cuman yang menjadi dilematisnya kan tidak ada bukti kepemilikan.”

Sementara itu Rudy Tahas, aktifis AGRA Bulukumba menjelaskan bahwa landasan masyarakat adat adalah Perda No.9 Tahun 2015. Ia menjelaskan ada tiga wilayah yang diatur dalam perda yakni wilayah hutan adat yang diserahkan pengelolaannya dari hutan produksi terbatas menjadi hutan adat, yang kedua Rambang Seppang yakni wilayah di mana Ammatoa bermukim, dan yang ketiga Rambang Luara.

Jika kita melihat Perda No.9 tahun 2015 dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa wilayah adat Masyarkat Hukum Adat Ammato Kajang terdiri dari Ilalang Embayya atau Rambang Seppang dan Ipantarang Embayya atau Rambang Luara.

Peta wilayah adat Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dalam Lampiran Perda No.9 tahun 2015

Lebih lanjut pada pasal 4 dijelaskan bahwa wilayah adat yang dimaksud terdapat dalam wilayah administratif Kecamatan Kajang, Kecamatan Bulukumpa, Kecamatan Ujung Loe, dan Kecamatan Herlang sebagaimana tergambar dalam peta lampiran yang tidak terpisahkan dari Perda.

Arsir ungu adalah wilayah HGU Lonsum di dalam Rambang Luara

Rambang luara memiliki luasan sekitar 22 ribu ha. Di dalam Rambang Luara inilah lokasi sengketa dengan PT. Lonsum, seperti dijelaskan Rudy tahas “Nah di Rambang luara ini lah HGU Lonsum berada dimana ada sekitar 2.850 ha wilayah adat rambang luara itu masuk ke dalam HGU Lonsum”.

Tahun 2023 adalah masa berakhirnya Hak Guna Usaha PT.Lonsum dan harus diperpanjang jika ingin melanjutkan kegiatan bisnisnya di Bulukumba. Namun, jika pemahaman tentang Perda No. 9 Tahun 2015 belum dipahami dengan baik oleh elit pemerintah Bulukumba maupun masyarakat umum maka bukan tidak mungkin wilayah adat Rambang Luara akan Kembali masuk dalam konsesi HGU Lonsum dan memperpanjang konflik yang telah berlangsung selama ini.

Tentang Kami

AksaraIntimes.id

AksaraINTimes - Sudut Berbeda, Membangun Perspektif.

Follow us

Kategori

  • Aksara Opera
  • Editorial
  • Intermedia
  • INTimes
  • Metafora Budaya
  • Negeri Suara
  • Nonima
  • Opini
  • Parlemen Affairs
  • Podcast
  • Reportase
  • Seputar Pemilu
  • Surat untuk Redaksi

Terbaru

  • Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya
  • Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan
  • Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang
  • Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra

Kontak Kami

Phone/WA : +6287758082119
Email : redaksi@aksaraintimes.id
Alamat Redaksi : Ruko New Zamrud, A6, Jl. Topaz Raya, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Kolaborasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19
  • KIRIM ARTIKEL

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

SELAMAT DATANG

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk ke akun Anda di bawah ini...

Lupa Kata sandi.?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda.

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk