Desakan untuk Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Ketua Umum organisasi relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, menyerukan kepada Polda Metro Jaya agar segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Permasalahan ini berawal dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Kasus ini telah berjalan selama enam bulan dan dianggap memicu polarisasi di masyarakat.
Pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazahnya. Hingga saat ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa sudah ada 99 saksi yang diperiksa dan 600 bukti terkumpul. Namun, proses penyidikan masih berlangsung, dan belum ada penetapan tersangka.
Andi Azwan menyatakan bahwa penundaan dalam penyelesaian kasus ini dapat berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Ia menilai bahwa adanya polarisasi yang tajam di akar rumput bisa memicu kegaduhan. “Kita melihat terjadi polarisasi yang sangat tajam di akar rumput sehingga menimbulkan kegaduhan dan perpecahan,” ujarnya.
Ia juga berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka pada bulan ini. “Kita berharap dalam dua minggu sudah ada titik terangnya bagaimana status hukum kasus ini,” tambahnya.
Di sisi lain, pengacara Roy Suryo, Herman Kadir, menilai desakan dari Andi Azwan sebagai bentuk intervensi terhadap kerja penyidik Polda Metro Jaya. Roy Suryo, bersama dengan tokoh lain seperti Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar, aktif mempermasalahkan keabsahan ijazah Jokowi.
Herman Kadir menilai bahwa penyidikan yang berlangsung lama disebabkan oleh kompleksitas kasus ini. Menurutnya, kasus ini tidak hanya bermuatan hukum, tetapi juga memiliki unsur politik. “Ini kan bukan perkara gampang karena ada hukum dan politiknya. Artinya ini membutuhkan kajian hukum yang sangat dalam dan membutuhkan pembuktian yang sangat dalam,” katanya.
Selain itu, Herman juga menyoroti bahwa ijazah asli Jokowi belum pernah ditampilkan ke publik. Hal ini semakin mempersulit proses penyidikan. “Apalagi sampai saat ini, ijazah asli Jokowi belum pernah ditampilkan. Polda sendiri belum meneliti. Katanya mengajukan hasil labkrim (laboratorium kriminal), mana sampai sekarang belum ada.”
Pernyataan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah memberikan pernyataan terkait belum adanya penetapan tersangka meski kasus telah bergulir selama enam bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. “Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Ade Ary memastikan bahwa proses perkara yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tetap berjalan. “Proses masih berlanjut, masih berlanjut ya,” ujar dia.
Banyak Saksi dan Bukti yang Diperiksa
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebutkan bahwa sudah ada 99 saksi dan 600 bukti yang diperiksa terkait kasus ini. Dia juga menyatakan bahwa kemungkinan besar jumlah bukti akan bertambah seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), jadi ada perkembangan (yang diterima pihak Jokowi). Saksi sampai dengan dua minggu kemarin itu sudah 99 orang, masih berjalan lho ya, jadi nanti belum, masih ada saksi yang meringankan, kami juga masih berjalan terus. Bukti itu sudah sampai 600 bukti,” kata Rivai.
Rivai menilai bahwa banyaknya saksi dan bukti yang dikumpulkan penyidik didasari atas sikap penyidik yang mencoba untuk berhati-hati dan profesional dalam menangani kasus Ijazah Jokowi. “Ya saya pikir, teman-teman polisi mencoba hati-hati, profesional dan komprehensif. Jadi semua diuji, skripsi Pak Jokowi, yang soal lembar pengesahan itu diuji dengan fakultas lain, dikumpulkan semua.”
Menurut Rivai, lamanya kasus ini bergulir disebabkan oleh banyaknya saksi dan bukti yang perlu diperiksa. “Kalau sekarang kan cukup banyak ya teman-teman labfor harus bekerja lebih ekstra ya. Tapi kembali lagi kan ini akan ada hasilnya, nanti ditunjukkan ke publik, termasuk satu persatu dokumen.”

