• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 13, 2021
AksaraIntimes.id
  • KIRIM ARTIKEL
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
AksaraIntimes.id
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19NEW
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
Home Intermedia Reportase

El Menjadi Korban Kekerasan dalam Pacaran Kesekian, RUU PKS Harus Segera Disahkan

AksaraNEWS AksaraNEWS
21 Januari 2020
in Reportase
0
El Menjadi Korban Kekerasan dalam Pacaran Kesekian, RUU PKS Harus Segera Disahkan

Ilustrasi (Int)

337
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

Makassar, AksaraINTimes.id – EL merasa terguncang ketika mendapati pesan dari mantan pacarnya, Muh. Fadhillah alias Tangkasa yang mengirimkan gambar tangkapan layar belum lama ini. Dalam gambar tersebut, terdapat postingan di story Instagram @makassar_football_fans yang bertuliskan ‘Open BO’ dan menandai akun Instagram EL. Dalam gambar tangkapan layar itu pun, berisi salah satu akun yang membalas postingan tersebut dengan membalas “sini mi 50”.

Sontak EL kaget, tubuhnya merasa bergetar dan sesak. Ia terisak melihat ungguhan tersebut yang baru saja melecehkan dirinya. Belakangan diketahui, orang yang mengelola akun Instagram @makassar_football_fans adalah mantan pacarnya sendiri.

Kasus El sebagai korban kekerasan dalam pacaran tersebut tersebar di media sosial melalui akun Instagram @mastur6asi pada 15 Januari 2020.

Dari sumber yang sama, EL dan Tangkasa telah menjalin hubungan asmara 2 tahun lebih lamanya. Mereka berdua adalah suporter sepak bola di Makassar. Selama pacaran, Tangkasa telah menjauhkan EL dari lingkungan dengan memblokir teman-teman EL. EL pun seringkali mendapati penghinaan dari pacaranya dengan dipanggil ‘murahan, anak pelacur, babi, ataupun tidak perawan’.

Muh fadhillah alias Tangkasa, pelaku kekerasan dalam pacaran terhadap EL

Selain kekerasan verbal, EL juga kerap mendapati kekerasan fisik dari pelaku. Saat itu, EL bercerita, sewaktu ia dijemput di sekolah oleh pelaku, pelaku memeriksa hp korban dan mendapati obrolan dengan laki-laki lain. Pelaku marah dan langsung menonjok mata dan lengan EL hingga memar dan bengkak.

BACAJUGA

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel

Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal

Merasa hubungannya sudah tidak sehat dan merugikannya sendiri, EL kerap kali meminta putus. Namun, jika hal itu diutarakan, EL bakal diancam, bahwa foto-foto dan rahasia korban akan disebarluaskan.

“Keinginan putus itu selalu dibayang-bayangi rasa takut dan cemas. Sebab, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku bisa terjadi di mana saja bahkan di depan adik pelaku maupun di hadapan teman-temannya,” tulis dalam kronologi tersebut.

Selama pacaran pun, pelaku sering kali memaksakan untuk berhubungan badan dengan korban. Padahal, korban menderita penyakit kista dan kondisi itu diketahui oleh pelaku. Sehingga setiap berhubungan badan, korban merasakan kesakitan.

Hingga hari ini, meskipun telah putus, EL masih merasa takut dengan ancaman-ancaman dari pacarnya.

Gambar screenshot Intagram: Muh fadhillah alias Tangkasa, pelaku kekerasan dalam pacaran terhadap EL

Kekerasan Dalam Pacaran Sebabkan Luka Emosional

Kasus EL bukanlah fenomena baru di Indonesia. Berdasarkan Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Tahun 2018, kekerasan dalam ranah personal tak pernah susut tiap tahunnya.

Kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 5.114 kasus (53%), disusul kekerasan dalam pacaran dengan 2.703 kasus (21%), kekerasan terhadap anak perempuan 1.417 kasus (14%) dan sisanya kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Baca juga: Tak Rela Kehilangan 17 ribu, PT Bridgeston Pidanakan Kakek Penggembala Lembu

Yang paling banyak disoroti sekaligus paling banyak dilaporkan (41 persen) adalah kekerasan fisik seperti mencakar, meninju, menendang, melempar suatu benda, menarik rambut, mendorong, dan menarik pakaian. Kekerasan fisik seperti ini tidak hanya menimbulkan luka psikologis, tapi juga luka fisik, bahkan tak jarang berujung kematian.

Selain kekerasan fisik, kekerasan yang dicatat adalah kekerasan seksual (31%), kekerasan psikis (15%), dan kekerasan ekonomi (13%). 

Infografik: Ahmad Ghazali

Menurut situs, Love is Respect, kekerasan dalam pacaran bisa berbentuk kekerasan fisik, pelecehan emosional/verbal, pelecehan seksual, pelanggaran keuangan, penyalahgunaan digital, dan menguntit.

Untuk pelecehan emosional, bentuknya mencakup memanggil nama dengan merendahkan, sengaja mempermalakun di depan umum, mengisolasi korban dari teman dan keluarga, menuduh selingkuh, menguntit, mengontrol penggunaan hp, mengancam menyebarkan rahasia pribadi, hingga mengancam untuk bunuh diri.

Baca juga: Sulsel Darurat Psikolog

“Pelecehan verbal begitu buruk sehingga Anda benar-benar mulai memercayai apa yang dikatakan pasangan Anda. Anda mulai berpikir Anda bodoh, jelek atau tidak berharga. Anda setuju bahwa tidak ada orang lain yang ingin memiliki hubungan dengan Anda,” tulis dalam situs tersebut.

“Terus-menerus dikritik dan diberi tahu bahwa Anda tidak cukup baik menyebabkan Anda kehilangan kepercayaan diri dan menurunkan harga diri Anda. Akibatnya, Anda mungkin mulai menyalahkan diri sendiri atas perilaku kasar pasangan Anda.”

RUU PKS Mengakomodir Kekerasan Dalam Pacaran

Tahun lalu, berbagai kelompok dan masyarakat terus mendesak untuk pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun DPR di periode itu tak kunjung menemui kata sepakat hingga masa jabatannya berakhir. Padahal dalam RUU tersebut, memuat hal-hal yang tidak diatur dalam Kitab Undang Udang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan seksual.

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Sri Nurhewati seperti dilaporkan Kompas, mengatakan, RUU PKS menjadi darurat bukan karena sekadar angka kasus yang tercatat saja. Melainkan karena layanan korban kekerasan seksual yang tidak memadai.

“Dari sekian ratus kasus kekerasan seksual, yang dilaporkan hanya 10 persen, yang masuk ke persidangan jadi 5 persen, yang divonis dengan hukuman, mungkin sekitar 2-3 persen,” ujar Nurherwati pada September 2019 lalu.

Baca juga: Menyoroti Kekerasan Terhadap Anak di Awal Tahun, Apa Akar Masalah Sesungguhnya?

Sementara itu, masih dari laporan yang sama, Andi Komari, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebutkan, RUU PKS mengatur jenis kekerasan seksual seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, serta pemaksaan perkawinan.

Ia mengatakan, dalam RUU PKS tersebut, juga memuat mengenai kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.

“Dari pengalaman saya mendampingi korban kekerasan seksual memang sangat sulit, pasti polisi bilang kejadian tersebut suka sama suka. Terus ditanya kenapa nggak langsung lapor? Mana mungkin korban bisa langsung lapor, kan ini terkait kesiapan mental. Orang yang baru diperkosa kan pasti trauma, butuh keberanian untuk melapor,” tutup Andi.


Penulis: Amri N. Haruna
Editor: Muh. Kurniadi Asmi
Infografik: Ahmad Ghazali

Tags: Berita UtamaRUU PKS

Berita Terkait

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel
Reportase

Bedanya Perlakuan KASN Pada Pelanggar Netralitas di Sulsel

15 Juni 2020
Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal
Reportase

Pecahkan Rekor di Urutan Ketiga Positif Covid, Sulsel Jangan Paksakan New Normal

12 Juni 2020
Tagihan Listrik Membengkak, DPRD : Sama-sama Jaki
Reportase

Tagihan Listrik Membengkak, DPRD : Sama-sama Jaki

11 Juni 2020
Bodoh Amat dengan Virus Corona, Warga Kompak Tolak Rapid Test
Reportase

Bodoh Amat dengan Virus Corona, Warga Kompak Tolak Rapid Test

9 Juni 2020
Reportase

New Normal, Protokol Kesehatan Jadi Gaya Hidup Baru di Tengah Pandemi

27 Mei 2020
Kebijakan “Karet”, Ancaman Besar Ledakan Virus Corona Saat Lebaran
Reportase

Kebijakan “Karet”, Ancaman Besar Ledakan Virus Corona Saat Lebaran

20 Mei 2020
Berita Selanjutnya
CUACA HARI INI 17 JANUARI 2020

Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan – Jum'at, 17 Januari 2020

AKSARA POPULER

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

Mengenal Bapak Demokrasi Indonesia

5 Februari 2020
Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

Kelalaian Mengawasi Anak Tidak untuk Dimaklumi

22 Januari 2020
Ironi Adat kajang : Baju leleng,Tanah dan Pengharapan

Ironi Adat Kajang: Baju Le’leng, Tanah dan Pengharapan

29 September 2019
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

Menyoroti Kekerasan Terhadap Anak di Awal Tahun, Apa Akar Masalah Sesungguhnya?

5 Februari 2020

Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara

4 Februari 2020

PILIHAN EDITOR

Pengembangan Smart City di Luwu Timur Butuh Sinergi OPD dan DPRD

17 Juli 2019
WhatsApp Image 2019-10-21 at 13.38.31

Tuntutan Warga Tugondeng ke PDAM Setelah Tiga Tahun Alami Krisis Air

22 Oktober 2019
Dampak Sosial Pandemi Covid-19: Beban Berlipat Ganda Kelompok LGBT

Dampak Sosial Pandemi Covid-19: Beban Berlipat Ganda Kelompok LGBT

22 April 2020
Sejumlah polisi berdoa bersama ketika tokoh masyarakat setempat menemui mereka di sela-sela terjadinya kericuhan dalam Aksi 22 Mei di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019.

Aksi 22 Mei, Delapan Negara Terbitkan Travel Advice ke Indonesia

28 Desember 2019

Tentang Kami

AksaraIntimes.id

AksaraINTimes - Sudut Berbeda, Membangun Perspektif.

Follow us

Kategori

  • Aksara Opera
  • Editorial
  • Intermedia
  • INTimes
  • Metafora Budaya
  • Negeri Suara
  • Nonima
  • Opini
  • Parlemen Affairs
  • Podcast
  • Reportase
  • Seputar Pemilu
  • Surat untuk Redaksi

Terbaru

  • Kunjungi Rumah Penghafal Alquran, Chaidir : Kami Akan Naikkan Insentifnya
  • Konvensi Mutu Semen Tonasa, Tampilkan Karya terbaik Dari Para Karyawan
  • Puto Arham dan Bagaimana Anrong Gurua menerjemahkan Pesan Ammatoa Kajang
  • Chaidir Syam-Suhartina Gencar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Lutra

Kontak Kami

Phone/WA : +6287758082119
Email : redaksi@aksaraintimes.id
Alamat Redaksi : Ruko New Zamrud, A6, Jl. Topaz Raya, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90231

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Kolaborasi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

Tidak ada hasil
Tampilkan Semua Hasil
  • Beranda
  • Intermedia
    • Reportase
    • Editorial
    • Aksara Ads
  • Negeri Suara
    • Seputar Pemilu
    • Parlemen Affairs
  • Aksara Opera
    • Metafora Budaya
    • Opini
    • Nonima
  • Covid-19
  • KIRIM ARTIKEL

© 2020 AksaraINTimes.id - Dev by Domainweb.id.

SELAMAT DATANG

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk ke akun Anda di bawah ini...

Lupa Kata sandi.?

Buat akun baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan. Masuk

Ambil kata sandi Anda.

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk