Penangkapan Mantan Pimpinan Bank Terkait Pembobolan Dana Desa
Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang mantan pimpinan bank di Mamuju, yang diketahui bernama AH. Ia ditetapkan sebagai otak dari aksi pembobolan mobil Pj Kepala Desa Tapandullu. Dalam aksinya, AH berhasil mencuri dana desa senilai Rp 388.426.000 dari dalam mobil berwarna putih tersebut.
Motif AH terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku memiliki latar belakang ekonomi yang tidak stabil, gaya hidup mewah, serta utang yang harus dilunasi. Hal ini menjadi alasan utama bagi AH untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 15.05 WITA di Jl Diponegoro, Mamuju. Saat itu, Jumardin baru saja mengambil uang dalam jumlah besar dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Uang tersebut merupakan Dana Desa Tappandulu. Aksi nekat AH tercatat dalam rekaman CCTV yang kemudian digunakan sebagai bukti oleh polisi.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
AH ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Sulbar pada Minggu (24/11/2025). Saat ini, ia sudah mendekam di jeruji besi Polda Sulbar. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, penyidik masih memeriksa apakah ada pihak lain yang membantu aksi kriminal terencana ini.
AH adalah mantan pimpinan di salah satu perbankan di Kabupaten Mamuju. Keberhasilan penangkapan ini didukung oleh identifikasi ciri fisik pelaku dari rekaman CCTV. Analisis tersebut memperkuat keyakinan penyidik bahwa AH adalah otak dari perampokan dana desa ratusan juta rupiah.
Perkembangan Kasus dan Harapan Masyarakat
Setelah penangkapan AH, publik mulai menantikan langkah lanjutan kepolisian dalam menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat. Kombes Pol Agus Nugraha menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat.
Penyidik juga sedang memastikan apakah ada indikasi keterlibatan orang-orang lain dalam aksi ini. Dengan adanya dugaan tersebut, polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Fakta-Fakta Penting
- Aksi pencurian terjadi di Jl Diponegoro, Mamuju, pada tanggal 16 Juni 2025.
- AH ditangkap pada hari Minggu, 24 November 2025.
- Dana desa yang dicuri senilai Rp 388.426.000.
- Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
- Polisi masih mencari kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
- Motif utama AH adalah faktor ekonomi, gaya hidup mewah, dan utang yang harus dilunasi.

