Site icon Aksaraintimes.id

Dua saudara pengedar narkoba ditangkap, polisi sita 202 gram sabu

Penangkapan Dua Kakak Beradik Terkait Peredaran Narkoba di Sumsel

Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua kakak beradik berinisial AL (49) dan HR (43) di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 202 gram, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit timbangan. Barang haram ini ditemukan dalam kondisi rapi, yang menunjukkan upaya untuk mengelabui petugas. Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, sabu-sabu disimpan di luar jendela dapur dalam sebuah dompet. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dalam penyembunyian barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka. Polisi juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa salah satu tersangka, HR (43), diketahui berdomisili di Jakarta Barat. “Ini menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Yulian.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan

Proses penangkapan dimulai setelah masyarakat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tertentu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Selain barang bukti yang disita, polisi juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Dugaan ini semakin kuat karena salah satu tersangka memiliki alamat resmi di Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi secara lokal, tetapi juga melibatkan wilayah lain.

Langkah Selanjutnya oleh Petugas

Setelah penangkapan, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Mereka sedang menelusuri peran masing-masing dalam kejahatan tersebut. Selain itu, petugas juga mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyediaan narkoba, terutama dari luar wilayah Sumatera Selatan.

Dalam hal hukum, kedua tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal yang terkait dengan peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku sangat serius dan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Selain menangani kasus-kasus seperti ini, polisi juga aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Melalui berbagai program dan kegiatan, mereka berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkoba.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah munculnya kasus baru yang bisa merusak masa depan generasi muda. Dengan kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Kesimpulan

Kasus penangkapan dua kakak beradik ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang harus diatasi. Dengan adanya pengungkapan dan penangkapan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya kejahatan serupa di masa depan.

Exit mobile version