Donasi 180 Juta Gaga Muhammad Dijadikan Materi Banding, Hakim: Hanya Pengulangan Pembelaan

Aksaraintimes.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Gaga Muhammad. Soal Gaga memberikan bantuan senilai 180 juta yang dijadikan sebagai materi banding menjadi sorotan.

Isi memori banding Gaga Muhammad sebagai pertimbangan putusan tertulis di website Mahkama agung.

Baca Juga: Indra Kenz Mengaku Tak Tahu Menahu Soal Binomo, Polisi: Silahkan Berkelit

“Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Februari 2022, dan di akhir uraian memorinya pada pokoknya telah memohon agar Pengadilan Tinggi memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh pemohon banding,” tertulis dalam putusan banding Gaga Muhammad.

“Dengan alasan bahwa pembanding telah memberikan bantuan sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan telah berusaha maksimal selama 1 tahun merawat korban sebagai tanda kasih sayang dan penyesalan pembanding kepada korban,” lanjutnya.

Namun, Pengadilan Tinggi melihat memori banding yang diajukan Gaga dengan pandangan lain dikarenakan Pengadilan Tinggi telah menemukan fakta lain dimana isi memori banding yang diajukan Gaga adalah bentuk pembelaannya dalam sidang sebelumnya.

“Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mencermati dengan seksama substansi memori banding dari Pemohon, ternyata pada intinya hanya merupakan pengulangan dari pledoinya, kecuali mengenai pengumpulan donasi sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) oleh pemohon banding dan menurut pemohon banding sampai mengorbankan perkuliahan selama 1 tahun untuk merawat dan menjaga korban dalam proses pengobatan,” lanjutan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, kesaksian mendiang Laura Anna dijadikan acuan mengenai uang sumbangan 180 juta.

“Terhadap alasan ini telah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi korban bahwa uang donasi tersebut adalah berasal dari kawan-kawan korban sendiri bukan dari Terdakwa (pemohon banding) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar pemohon beberapa kali datang ke rumah sakit hanya sekadar melihat korban sebentar saja, dengan demikian tidak ada lagi hal-hal yang meringankan yang belum dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama,” tulisnya.

“Semuanya telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.”

Gaga Muhammad akhirnya dijatuhi vonis bersalah dengan ancaman hukuman selama 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi.