NANGA BULIK, AKSARAINTIMES.ID.CO
– Riyatus Shalikhah (28), terdakwa kasus penggelapan dana arisan bodong, menyampaikan pembelaannya (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (7/10/2025).
Dengan tertunduk sedih, Riyatus memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki dua orang anak yang sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang seorang ibu.
“Saya benar-benar minta maaf kepada Yang Mulia dan Majelis Hakim Pengadilan Nanga Bulik, serta kepada korban-korban saya. Saya benar-benar menyesal sudah melakukan kesalahan dalam hidup saya hingga memisahkan saya dan anak-anak saya yang tercinta,” ucap Riyatus dengan penyesalan mendalam.
Dalam pembelaannya, Riyatus berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan menyadari bahwa perbuatannya telah merugikan diri sendiri dan orang lain. Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan keringanan hukuman agar dirinya dapat segera menebus kesalahan dan kembali berkumpul dengan anak-anaknya.
Riyatus juga mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat, suaminya telah meninggalkannya dan anak-anaknya. Anak pertamanya kini berada di pesantren, sementara anak keduanya yang masih berusia 5 tahun diasuh oleh kakek kandungnya.
“Mengingat saya masih memiliki 2 orang anak tanpa ayah. Anak pertama saya masukkan pesantren, serta yang berumur 5 tahun diurus oleh kakak kandung saya,” ungkapnya.
Di akhir pledoinya, Riyatus mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada para korban.
Terdakwa penipuan arisan bodong ini sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.
JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani, saat membacakan kronologis dalam dakwaan, mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penipuan yang terjadi sejak Januari hingga April 2025 di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Terdakwa diduga melakukan serangkaian tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui modus operandi menawarkan arisan dengan keuntungan menggiurkan.
“Terdakwa dengan sengaja memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,” ujar JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani.
Fakta-Fakta Terkait Kasus Arisan Bodong
- Waktu Kejadian: Peristiwa terjadi antara Januari hingga April 2025.
- Lokasi Kejadian: Di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
- Modus Operandi: Terdakwa menggunakan metode arisan yang menawarkan keuntungan besar namun tidak jelas sumbernya.
- Korban: Banyak warga setempat yang menjadi korban karena tertipu oleh janji-janji yang tidak realistis.
- Pembelaan Terdakwa: Riyatus memohon keringanan hukuman karena alasan keluarga dan penyesalan atas kesalahan yang dilakukan.
Dampak pada Keluarga Terdakwa
- Anak Pertama: Saat ini sedang menjalani pendidikan di pesantren.
- Anak Kedua: Berusia 5 tahun dan saat ini diasuh oleh kakek kandung.
- Suami: Telah meninggalkan istri dan anak-anaknya setelah kasus ini terungkap.
- Kondisi Emosional: Terdakwa mengalami rasa bersalah yang mendalam dan berharap bisa memperbaiki kesalahan dengan cara bertanggung jawab.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
- Hukuman yang Dituntut: 3 tahun penjara.
- Dasar Hukum: Tindakan terdakwa dianggap sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan secara terstruktur.
- Peran Jaksa: Menyampaikan fakta-fakta dan kronologi kejadian dalam sidang pengadilan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat tentang risiko arisan bodong. Meskipun terdakwa menyatakan penyesalan dan permintaan maaf, proses hukum tetap harus dijalani sesuai aturan yang berlaku. Bagi keluarga terdakwa, ini menjadi momen penting untuk bangkit dan memperbaiki kehidupan dengan bantuan dari lingkungan sekitar.

