Otomotif

Diskon PPnBM Dibagi Menjadi 4 Golongan, Simak Rincian danCara Menghitungnya

Aksaraintimes.id – Pemerintah kembali mengucurkan stimulus sektor otomotif dengan pemberian diskon PPNBM terbaru mulai bulan ini.

Berbeda dengan skema sebelumnya, pemberian diskon PPnBM ini dihitung berdasarkan emisi karbon yang dikeluarkan mobil yang mulai berlaku mulai besok 16 Oktober 2021.

Jika mengacu pada PP no 73 Tahun 2019 yang sebelumnya penghitungan pajak berdasarkan roda penggerak, kapasitas mesin, dan bentuk bodi, maka dalam lewat aturan baru ini hal tersebut sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Dengan Satu Tangki Hidrogen, Toyota Mirai 2021 Dapat Melaju hingga 1.360 Km

Mengacu pada PPNBM terbaru atau Pajak Emisi (Tax Carbon) besar kemungkinan mobil dengan sistem penggerak 4×4 dan jenis sedan akan mengalami penurunan harga.

Dilansir dari laman Pajakonline Pajak Emisi atau PPNBM terbaru ini bakal dibagi menjadi 4 segmen mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, serta 40 persen.

Adapun rincian Pajak Emisi terbaru yang aktif mulai besok Sabtu 16 Oktober 2021 sebagai berikut.

Rincian PPnBM Pajak Emisi 2021

1. Golongan PPnBM 15% dikenakan pada kendaraan yang mengangkut 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

  • Mobil bermesin bakar bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 17,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram/km.

2. Golongan PPnBM 20% merupakan kendaraan untuk mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan isi silinder hingga 3.000 cc.

  • Mobil bermesin bensin dengan konsumsi BBM lebih dari 11,5 km/liter sampai 15,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram/km sampai 200 gram/km.
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 km/liter sampai dengan 17,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram/km sampai dengan 200 gram/km.

3. Golongan PPnBM 25%, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

  • Mobil bermesin bensin konsumsi BBM mulai dari 9,3 km/liter sampai dengan 11,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai dengan 250 gram/km.
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM mulai dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 gram/km sampai dengan 250 gram/km.

Baca Juga: Mazda MX-30 PHEV Bakal Hadirkan Sensasi Mobil Hybrid dengan Sensasi Mesin Rotyary

4. Golongan PPnBM 40%, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

  • Mobil dengan mesin bensin dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
  • Mobil bermesin diesel dengan konsumsi BBM kurang dari 10,5 km/liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 gram/km.
Share
Penulis: