Aksaraintimes.id – Pemerintah kembali mengucurkan stimulus sektor otomotif dengan pemberian diskon PPNBM terbaru mulai bulan ini.
Berbeda dengan skema sebelumnya, pemberian diskon PPnBM ini dihitung berdasarkan emisi karbon yang dikeluarkan mobil yang mulai berlaku mulai besok 16 Oktober 2021.
Jika mengacu pada PP no 73 Tahun 2019 yang sebelumnya penghitungan pajak berdasarkan roda penggerak, kapasitas mesin, dan bentuk bodi, maka dalam lewat aturan baru ini hal tersebut sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Dengan Satu Tangki Hidrogen, Toyota Mirai 2021 Dapat Melaju hingga 1.360 Km
Mengacu pada PPNBM terbaru atau Pajak Emisi (Tax Carbon) besar kemungkinan mobil dengan sistem penggerak 4×4 dan jenis sedan akan mengalami penurunan harga.
Dilansir dari laman Pajakonline Pajak Emisi atau PPNBM terbaru ini bakal dibagi menjadi 4 segmen mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, serta 40 persen.
Adapun rincian Pajak Emisi terbaru yang aktif mulai besok Sabtu 16 Oktober 2021 sebagai berikut.
1. Golongan PPnBM 15% dikenakan pada kendaraan yang mengangkut 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.
2. Golongan PPnBM 20% merupakan kendaraan untuk mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan isi silinder hingga 3.000 cc.
3. Golongan PPnBM 25%, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
Baca Juga: Mazda MX-30 PHEV Bakal Hadirkan Sensasi Mobil Hybrid dengan Sensasi Mesin Rotyary
4. Golongan PPnBM 40%, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan: