Site icon Aksaraintimes.id

Direktur Jenderal Pajak Siap Perluas Pertukaran Data Antarlembaga

Peran DJP dalam Kolaborasi Data dengan Instansi Lain

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan instansi lain melalui pertukaran data. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan wajib pajak.

Dalam diskusi publik yang bertajuk “Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba”, Bimo menjelaskan bahwa kerja sama antarinstansi telah berjalan sejak lama. Namun, fokus utamanya adalah untuk memperkuat kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak. Ia menegaskan bahwa DJP selalu mengutamakan aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal kerahasiaan data wajib pajak (WP).

Bimo mengungkapkan bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi batasan dalam pertukaran data. Meski demikian, ia menyatakan bahwa DJP siap membuka data sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dulu mungkin Ditjen Pajak [dikeluhkan] cuma minta-minta data doang, enggak mau ngasih data. Iya, pasal 34 enggak boleh ngasih karena rahasia. Sekarang gini terus terang saja, saya buka data untuk bapak ibu sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Usulan untuk Memperluas Pertukaran Data

Bimo juga menyampaikan usulan untuk memperluas ruang pertukaran data WP kepada Menteri Keuangan. Usulan ini diajukan baik saat jabatan tersebut dipegang oleh Sri Mulyani Indrawati maupun di era Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya agar DJP dapat lebih leluasa berbagi data dengan tetap mematuhi kerangka hukum yang berlaku.

Menurut Bimo, sikap ini dilandasi keinginan agar DJP tampil lebih inklusif dan membangun hubungan timbal balik yang setara dengan instansi lain. Saat ini, Kemenkeu telah melakukan pertukaran data secara terbatas dengan sejumlah lembaga, terutama untuk kebutuhan pengawasan lintas sektor.

“Kalau bapak ibu memang mau mendapatkan data untuk menganalisis kinerja di sektor bapak ibu, saya kasih. Tentu tanpa identifikasi. Itu halal, enggak usah dipersulit. Saya kasih, saya minta Direktur Data. Kenapa? Karena dengan begitu ada trust, kan dari [Ditjen] Minerba [Kementerian ESDM] juga ngasih. Sama-sama kami awasi,” tambahnya.

Pengawasan terhadap Wajib Pajak Kaya

Selain itu, Bimo juga menyampaikan langkah pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI). Ia mengungkapkan bahwa DJP baru saja memanggil sejumlah WP dengan kekayaan besar untuk klarifikasi kepatuhan.

Bimo menjelaskan bahwa sebagian WP kaya masih belum menyadari bahwa otoritas pajak memiliki akses ke berbagai sumber data lintas instansi. Termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Data tersebut dinilai penting sebagai pembanding kepatuhan pelaporan pajak.

“Sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib pajak, terkadang wajib pajak mungkin merasa kami enggak punya akses terhadap data tersebut, sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ujarnya.

Langkah Kolaboratif untuk Peningkatan Penerimaan Negara

DJP terus berupaya memperkuat kolaborasi dengan instansi lain, baik dalam hal pertukaran data maupun pengawasan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas tata kelola fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, DJP juga berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam proses pertukaran data.

Pertukaran data yang dilakukan DJP tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga membangun kepercayaan antarinstansi serta memperkuat sistem pengawasan bersama. Dengan pendekatan yang transparan dan sesuai aturan, DJP siap menjadi bagian dari solusi bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola fiskal nasional.

Exit mobile version