Berita

Digelar Secara Virtual, Bahar Bin Smith Enggan Datangi Sidang Perdana

Aksaraintimes.id – Terdakwah kasus dugaan penyebaran hoax, Bahar bin Smith, enggan mengikuti sidang perdana atas kasusnya yang sedang menjeratnya.

Hari ini, Selasa 29 Maret 2022, merupakan jadwal yang telah ditetapkan untuk sidang Bahar secara online.

Baca Juga: Turut Promosikan DNA Pro Akademik, Ivan Gunawan dan Rizky Billar Akan Dipenjara?

“Intinya Habib Bahar tak mau keluar dari ruang tahanan untuk ikuti sidang. Yang bersangkutan inginkan offline,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Melaui kuasa hukumnya, Bahar akan mengirimkan surat permohonan kepada PN Bandung agar menggelar sidang secara offline untuk kasus yang menimpanya.

“Ada beberapa contoh yang kami lampirkan di sini tentang kendala sidang online,” ucapnya.

Baca Juga: Richar Lee Masih Bebas, Kartika Putri Ngotot Ingin dr Richard Dipenjara

Kasus yang menjerat Bahar Bin Smith ini merupakan laporan atas tindakan yang dianggap menyebarkan hoax pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Potongan ceramah Bahar bin Smith yang diunggah di Youtube tersebut yang menjadi barang bukti atas kasus tersebut.

Share
Penulis: