Berita  

Diberikan H-10 Lebaran, Simak Besaran THR 2022 untuk ASN, TNI/Polri serta Pensiunan!

Random Layout Photo Rupiah Paper Money, 10000, 50000, 100000 and 75000 at Brown Envelope at White Background

Aksaraintimes,id – Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri serta pensiunan dalam rangka mendukung momentum peningkatan ekonomi Ramadhan dan Idul Fitri 2022.Pemberian THR juga dilaksanakan dalam rangka melakukan aktivitas Hari Raya Idul Fitri 2022, sekaligus merupakan stimulus bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR tahun 2022 diberikan didasarkan atas semakin membaiknya kasus serta penanganan Covid19  yang berimas pada penguatan ekonomi pada tahun 2022.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal, Terdaftar OJK serta Bunga Rendah April 2022! Bisa untuk Kebutuhan Lebaran

“Diharapkan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers daring THR dan Gaji ke-13, Sabtu, 16 April 2022.

Sri Mulyani juga menjelaskan tentang besaran THR yang akan didapat olehASN, TNI, Polri, dan pensiunan adalah sejumlah gaji pokok dan tunjangan yang mereka dapatkan setiap bulan.

“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, ” ujarnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran Gratis PT Jasa raharja: Simak Cara daftar, Persyaratan dan Ketentuan Disini!

Sri Mulyani juga menjelaskan secara detail tentang jumlah seluruh penerima THR 2022 yakni sebagai berikut: aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, serta pensiunan sekitar 3,3 juta orang.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penyaluran dana THR tahun 2022 akan dimulai sejak H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.

“Dalam hal ini kementerian/lembaga akan mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN dimulai Senin nanti, 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menkeu, dikutip  dari tayangan Youtube Kemenkeu RI.