Aksaraintimes.id – Deposito adalah produk simpanan dengan jangka waktu tertentu. Dan cara menghitung bunga deposito berbeda dengan produk tabungan pada umumnya.
Bunga deposito menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan. Oleh karena itu, deposito merupakan salah satu produk investasi yang aman karena dijamin oleh LPS.
Akan tetapi dana yang disimpan di deposito hanya boleh diambil pada jangka waktu yang telah ditetapkan misal pada waktu 3 atau 6 sampai 12 bulan. Semakin lama tenornya, semakin besar pula bungnya.
Jika Anda memiliki uang tunai, sebaiknya dikelola dengan baik. Misalnya dengan disimpan di deposito agar dana ini bisa berkembang dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Kode Transfer Bank Indonesia, Cek Kode Bank BRI dan Mandiri Disini!
Artinya nasabah tidak hanya menyimpan dengan aman tetapi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito.
Jumlah deposito tergantung pada perkembangan suku bunga peraturan Bank Indonesia. Ketika suku bunga acuan naik, maka bunga deposito juga akan ikut naik.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, cara menghitung bunga deposito agar bisa melihat keuntungan dari penempatan dananya adalah sebagai berikut.
Rumus: Suku Bunga Deposito x Nominal Uang yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang : 365.
Maka penghitungannya 1,9 persen x Rp 100 juta x 365 hari : 365 = Rp 1.900.000. Jadi nasabah akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp 1,9 juta selama 12 bulan.
Rumus: Jumlah Investasi + (Keuntungan Bunga – Pajak Deposito)
Contoh: Rp 100.000.000 + (Rp 1.900.000 – Rp 380.000) = Rp 101. 520.000
Jadi total pengembalian deposito yang diterima setelah jangka waktu berakhir adalah Rp 101. 520.000. Dang angka tersebut sudah dipotong pajak dan termasuk bunga deposito.