Fintek  

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian, Gunakan 4 langkah Mudah ini!

Pegadaian
Pegadaian

Aksaraintimes.id – Apakah Anda pernah menggadaikan barang di pegadaian?

Pegadaian merupakan lembaga yang memberikan pelayanan pinjaman uang dengan menggadaikan barang sebagai jaminan.  Perusahaan BUMN ini juga menawarkan solusi keuangan yang kerap dihadapi masyarakat.

Jika Anda pernah menggadaikan barang ke pegadaian mungkin tahu bagaimana cara menggadaikan barang ke pegadaian.

Tapi bagi Anda yang belum pernah dan ingin berniat menggdaikan barang ke pegadaian. Bisa Anda gunakan 4 langkah ini:

Baca juga: Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian Lengkap dengan Bunganya

1. Mendatangi Kantor Pegadaian Mengisi Formulir

Datangi kantor pegadaian. Kemudian Anda bisa langsung menanyakan kepada petugas pegadaian.

Untuk nasabah baru yang ingin mengajukan pinjaman, akan diberikan formulir untuk mengisi data. Isi formulir gadai ini meliputi nama calon nasabah, alamat lengkap, nomor identitas KTP, KK, tujuan menggadaikan barang, serta nilai pinjaman yang diajukan.

2. Menyerahkan Formulir yang Telah Diisi Beserta Persyaratan

Sesudah mengisi formulir, Anda bisa langsung menyerahkan formulir yang telah diisi besrta persyaratan lengkapnya. Seperti fotokopi KTP dan barang yang akan dijadikan jaminan.

Kemudian petugas terkait akan melakukan taksiran nilai barang gadai yang akan berpengaruh dengan jumlah pinjaman. Setelah itu, Anda akan ditanyai untuk proses persetujuan dan akan berlanjut pada pembuatan SBK (Surat Bukti Kredit).

3. Pembuatan Surat Bukti Kredit

Dalam Surat bukti kredit tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman jangka waktu pinjaman, besar sewa modal atau bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pelelangan barang. Selain itu Surat Bukti Kredit juga mencantumkan ketentuan dan perjanjian kredit yang harus disetujui nasabah.

4. Nasabah Menerima Pinjaman dalam Bentuk Tunai

Nasabah akan menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai. Dan petugas akan menginformasikan jumlah biaya administrasi yang harus dibayar.

Dan nasabah juga harus membayar biaya admin secara tunai.