Ancaman Serius terhadap Konservasi Gajah Sumatera di Bengkulu
Deforestasi yang terjadi secara masif di kawasan Seblat, Bengkulu, menimbulkan kekhawatiran serius bagi para ahli konservasi. Salah satu tokoh yang menyampaikan perhatian tersebut adalah Burhanuddin Masyud, seorang pakar ekologi dan manajemen satwa liar dari IPB University. Ia menilai bahwa situasi saat ini bukan hanya sekadar pengurangan luas tutupan hutan, melainkan ancaman sistemik terhadap kelangsungan hidup populasi gajah sumatera.
Menurut Burhanuddin, data terbaru menunjukkan bahwa sedikitnya 1.585 hektare habitat gajah sumatera hilang antara Januari 2024 hingga Oktober 2025. Angka ini belum termasuk dugaan perambahan ilegal seluas 4.000 hektare yang diduga kuat dikonversi menjadi perkebunan sawit. “Ini bukan sekadar kehilangan hutan, tetapi serangan langsung terhadap ekologi, reproduksi, dan keseimbangan interaksi gajah dengan lingkungan,” ujarnya.
Area yang hilang merupakan bagian dari koridor jelajah musiman di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis. Koridor ini berperan penting sebagai jalur migrasi, sumber pakan, serta ruang yang memfasilitasi proses reproduksi alami gajah. Jika koridor musiman hilang, sinkronisasi perilaku fisiologis untuk perkawinan dapat terganggu. Ketika reproduksi terganggu, penurunan populasi menjadi keniscayaan.
Percepatan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, lahan budi daya, atau permukiman juga meningkatkan potensi konflik antara manusia dan gajah. Fenomena serupa telah terjadi sebelumnya di Aceh dan Riau, di mana tingginya angka kematian gajah akibat perburuan, keracunan, dan benturan dengan aktivitas manusia.
Burhanuddin menilai bahwa akar masalah utama adalah dominasi orientasi ekonomi dalam kebijakan tata guna lahan. Banyak alih fungsi terjadi secara ilegal, sementara koridor ekologis nyaris tidak dipertimbangkan dalam kebijakan. Yang lebih dominan adalah nilai finansial jangka pendek.
Di tingkat masyarakat, persepsi bahwa gajah adalah hama juga turut memperburuk situasi. Tanpa edukasi dan intervensi, persepsi ini dapat mendorong tindakan berbahaya seperti peracunan atau pembunuhan gajah.
Sebagai langkah strategis, Burhanuddin menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memetakan ulang wilayah jelajah gajah, terutama yang terhubung dengan Taman Nasional Kerinci Seblat. Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, terutama terkait penetapan area preservasi seperti koridor ekologis dan kawasan bernilai konservasi tinggi.
Selain itu, ia menilai pembangunan areal konservasi gajah dengan pendekatan flying squad merupakan solusi realistis yang telah terbukti efektif di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Program ini tidak hanya mengurangi konflik, tetapi juga membuka peluang wisata edukasi bagi masyarakat.
“Pelibatan masyarakat adalah kunci. Tanpa mereka, konservasi hanya akan menjadi dokumen kebijakan tanpa implementasi,” ucap Burhanuddin.

