Aksaraintimes.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP sendiri berupa 15 digit angka yang berbeda di setiap daerahnya.
Cara daftar NPWP baru relatif mudah untuk mendapatkannya. Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mendapatkan kartu NPWP. Diantaranya Anda bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama sesuai domisili KTP atau Anda bisa juga daftar secara online tanpa datang ke Kantor Pajak Pratama.
Keuntungan daftar NPWP secara online adalah Anda bisa daftar NPWP dimanapun dan kapanpun. Yang terpenting ada koneksi internet dan persyaratan pembuatan NPWP Anda sudah lengkap. Persyaratan NPWP secara online sendiri, Anda cukup menyiapkan KTP dan KK.
Baca Juga: Siap Jadi Rival HR-V, Toyota Yaris Cross Dirumorkan Segera Mengaspal di Indonesia
Berikut langkah pendaftaran NPWP secara online. Namun sebelum itu siapkan identitas Anda seperti KTP dan KK Anda serta e-mail yang aktif.
A. Pendaftaran Akun Langkah 1
- Buka alamat https://ereg.pajak.go.id/login
- Klik Daftar
- Isikan alamat e-mail Anda, isi Captcha yang tertera, klik daftar
- Tunggu notifikasi yang masuk ke e-mail Anda
- Jika sudah masuk cari e-mail dari [email protected]
- Klik link verifikasi
- Lanjut ke langkah 2