Cara Daftar NPWP Pribadi NIK Tidak Valid

Kartu Fisik NPWP NIK Tidak Valid
  1. Pada menu Identitas, isikan data pribadi sesuai KTP dan KK

    Pengisian Identitas Sesuai KTP dan KK
    Pengisian Identitas Sesuai KTP dan KK
  2. Isikan Gelar Depan dan Belakang (jika tidak ada Anda bisa kosongi)
  3. Isikan Tempat/Tanggal Lahir
  4. Isikan Jenis Kelamin

Baca Juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

  1. Isikan Status Pernikahan
  2. Isikan Kebangsaan (Indonesia)
  3. Isikan No. KK dan NIK
  4. Klik Validasi Data (jika sukses akan ada notifikasi Validasi NIK Sukses)
  5. Isikan No. HP
  6. Klik Next
  7. Pada menu Sumber Penghasilan, jika Anda bekerja sebagai pegawai maka klik pekerjaan dalam hubungan kerja. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan Anda (contoh: pegawai swasta atau pegawai BUMN), klik Pilih
  8. Jika Anda bekerja dengan melakukan Kegiatan Usaha, maka klik melakukan kegiatan usaha. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: Perdagangan Eceran Makanan/Minuman). Klik Pilih. Lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
  9. Jika Anda bekerja dengan melakukan pekerjaan bebas, maka klik melakukan pekerjaan bebas. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: dokter). Klik Pilih. lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
  10. Klik Next