- Pada menu Identitas, isikan data pribadi sesuai KTP dan KK
- Isikan Gelar Depan dan Belakang (jika tidak ada Anda bisa kosongi)
- Isikan Tempat/Tanggal Lahir
- Isikan Jenis Kelamin
Baca Juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak
- Isikan Status Pernikahan
- Isikan Kebangsaan (Indonesia)
- Isikan No. KK dan NIK
- Klik Validasi Data (jika sukses akan ada notifikasi Validasi NIK Sukses)
- Isikan No. HP
- Klik Next
- Pada menu Sumber Penghasilan, jika Anda bekerja sebagai pegawai maka klik pekerjaan dalam hubungan kerja. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan pekerjaan Anda (contoh: pegawai swasta atau pegawai BUMN), klik Pilih
- Jika Anda bekerja dengan melakukan Kegiatan Usaha, maka klik melakukan kegiatan usaha. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: Perdagangan Eceran Makanan/Minuman). Klik Pilih. Lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
- Jika Anda bekerja dengan melakukan pekerjaan bebas, maka klik melakukan pekerjaan bebas. Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai (contoh: dokter). Klik Pilih. lalu pilih memiliki karyawan atau tidak, melakukan pembukuan atau pencatatan.
- Klik Next