Cara Daftar NPWP Keluarga: NPWP Istri Gabung dengan Suami

Fisik Kartu NPWP
Fisik Kartu NPWP

Aksaraintimes.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP adalah 15 digit angka yang deterbitkan oleh Ditjen Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.

Untuk mendapatkan kartu NPWP Anda tanpa ke Kantor Pajak, Anda bisa daftar melalui online dengan mengakses ereg.pajak.go.id.

Dalam administrasi perpajakan dari tempat kerja atau instansi, seseorang diharuskan mempunyai NPWP. Namun untuk wanita yang sudah menikah pembuatan NPWP tergantung kebutuhan dan permintaan dari tempat kerja atau instansi.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Pribadi NIK Tidak Valid

NPWP wanita yang sudah menikah bisa dibagi menjadi dua yaitu: NPWP keluarga adalah NPWP istri yang gabung dengan suami dan NPWP pribadi yang istri menjalankan kewajiban terpisah dengan suami. Untuk kebutuhan NPWP mana yang digunakan, kembali lagi tergantung kebutuhan istri tersebut membuat NPWP.

NPWP keluarga atau istri gabung dengan suami adalah istri daftar NPWP di Kantor Pajak dan bisa mendapatkan kartu NPWP namun nomor yang tertera akan sama dengan suami. Dan pada kartu NPWP nya tetap akan ada nama istri yang jadi satu sama suami (nama suami/nama istri).

NPWP Keluarga
NPWP Keluarga

Untuk daftar NPWP keluarga, Anda bisa langsung datang ke Kantor Pajak sesuai domisil KTP dengan membawa persyaratan berikut:

  1. Fotocopy KTP suami dan istri
  2. Fotocopy NPWP suami
  3. Fotocopy KK

Di Kantor Pajak Anda akan mengisi formulir NPWP keluarga yang bisa dapatkan dari petugas front office. Setelah proses pengisian formulir dengan lengkap dan benar serta persyaratan yang haru sdilengkapi semua sudah lengkap, maka Anda bisa bisa menghadap ke Pegawai Pajak untuk diproses pembuatan NPWP keluarga Anda.