Aksaraintimes,id – Saat bulan puasa nanti, tidak akan ada larangan untuk melakukan buka puasa bersama atau bukber.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan tidak akan ada larangan bagi masyarakat untuk menggelar buka puasa bersama. Larangan tersebut hanya akan berlaku bagi pejabat.
Baca Juga: Yeo Jin Goo Menghentikan Semua Aktivitas Setelah Dites Positif COVID-19
Rincinya, ketentuan ibadah semasa Ramadhan bakal dimuat dalam surat edaran yang keluar dalam waktu dekat. dr Nadia mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi lengkap dan vaksinasi booster.
“Pastinya nanti di surat edaran ya, tapi ini masyarakat umum tidak dilarang, hanya berupa imbauan,” tutur dr seperti yang dikjutip dari laman detikcom Kamis 24 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, walaupun Presiden Jokowi memberikan kelonggaran tentang berkegiatan pada bu;lan Ramadhan, ia juga berharap kasus covid masih bisa menurun, Oleh karenanya, Jokowi mwminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Aturan COVID-19 Dicabut, Prokes Masuk Arab Saudi Kini Lebih Longgar
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Ramadhan juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes (protokol kesehatan) yang ketat. Namun, untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” beber Jokowi dalam konferensi pers Rabu (23/3/2022).