Kategori: Berita

Binomo Legal di Luar Negeri, POLRI Ungkapkan Kesulitan Tangkap Bosnya

Aksaraintimes.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI telah mendapatkan informasi terkait identitas petinggi Binomo, yaitu sebuah platform trading yang menyediakan aset perdagangan berupa emas, perak, saham dan forex.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Rektor Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, yaitu Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menangkap bos Platform Binomo tersebut.

“Belum, masih didalami (upaya penangkapannya), karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan legal, bukan kewenangan otoritas kami,” kata Chandra di Bareskrim POLRI.

Chandra mengungkapkan bahwa bos platform Binomo merupakan seorang WNA dan berada di luar negeri. Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan di negara mana bos Binomo itu berada.

Baca juga: Marshel Widianto Membeli Video Dea OnlyFans Sebesar Rp 1,4 Juta Karena Iba

Informasi tersebut berdasarkan pendalaman terhadap tersangka Brian Edgar Nababen (BEN) yang merupakan seorang pegawai di 404 Group merupakan perusahaan yang berafilasi dengan platform Binimo.

“Awalnya kami kan nggak tahu nih Binomo ini di Indonesia apa Rusia. Tapi setelah ketangkapannya tersangka BEN ini memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BEN,” ucap Chandra.

Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 lalu.

Dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa BEN pernah kuliah di Rusia sebelum bergabung dengan Binomo.

Share