Penetapan UMK Purworejo Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo untuk tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505, yang menjadi acuan bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk tekstil, industri kayu, dan pariwisata. Wilayah Purworejo, yang dikenal sebagai “Kota Pejuang”, kini memiliki standar upah minimum yang lebih tinggi untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Besaran UMK Purworejo 2026
Berdasarkan keputusan resmi tersebut, UMK Kabupaten Purworejo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.043.902, dengan peningkatan sebesar Rp283.484 atau 13,87%. Kenaikan ini juga selaras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026, sehingga standar upah minimum di Purworejo tidak berada di bawah ketentuan provinsi.
Aturan Implementasi Bagi Perusahaan
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo memberikan poin-poin penting dalam penerapan upah baru:
-
Berlaku Mulai 1 Januari 2026:
Seluruh perusahaan di Purworejo wajib menyesuaikan sistem penggajian mulai bulan pertama tahun depan. -
Kriteria Penerima:
Nominal Rp2,32 juta adalah hak bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. -
Struktur dan Skala Upah (SUSU):
Bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan dilarang hanya membayar upah sesuai UMK. Gaji mereka wajib ditentukan melalui skala upah yang lebih tinggi berdasarkan masa kerja dan prestasi. -
Larangan Penangguhan:
Perusahaan dilarang menangguhkan pembayaran upah minimum kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur ketat oleh undang-undang.
Dampak Kenaikan Bagi Ekonomi Lokal
Kenaikan sebesar 13,87% ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat Purworejo di tengah tantangan ekonomi global. Dengan adanya peningkatan pendapatan minimum, sektor UMKM dan pasar-pasar tradisional di Purworejo diharapkan juga merasakan dampak positif dari meningkatnya perputaran uang di masyarakat.
Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk tidak melanggar ketentuan ini. Pengusaha yang membayar upah di bawah standar UMK dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terjadi perselisihan atau pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya melalui posko pengaduan resmi di kantor Dinperintransnaker Purworejo.
Penutup
Penetapan UMK Purworejo 2026 sebesar Rp2.327.386,07 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga standar hidup layak para buruh. Bagi pekerja, pastikan untuk mengecek rincian gaji pada slip gaji bulan Januari 2026 mendatang.

