Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Golongan 3 Tahun 2022, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III
Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III

Aksaraintimes.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam strukturnya dibagi berdasarkan golongan mulai dari I, II, III, hingga golongan IV.

Golongan III atau (Penata) dalam struktur ini pada umumnya diisi oleh pegawwai yang berasal dari lulusan pendidikan mulai dari S1 atau setara D4, S2, hingga S3.

Dalam golongan III (Penata) ini secara lebih detail juga dibagi menjadi empat tingkatan mulai dari golongan 3A, 3B, 3C, dan 3D sebelum akhirnya dapat naik ke golongan IV.

Baca Juga: Jumlah UMR Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022: Salah Satu Industri Perikanan Terbesar di Jawa

Dalam seleksi CPNS jika akda mendaftar dengan Ijazah SD dan SMP akan masuk ke golongan I, sedangkan untuk ijazah SMA dan DIII akan masuk pada golongan II.

Sedangkan untuk formasi yang mensyaratkan ijazah minimal S1 atau D4 pada umumnya akan otomatis masuk dalam jajaran PNS golongan III.

Gaji dan Tunjangan PNS Golongan III

Dalam penentuan gaji selain ditinjau dari strata pendidikan yang dimiliki juga dilihat dari berapa lama sorang pegawai mengabdi.

Oleh akrena itu, terkadang meskipun pangkat PNS yang dimiliki sama, akan tetapi gaji yang didapatkan bisa beragam antara pegawai satu dengan yang lainnya.

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan Minimum Maksimum
Golongan IIIa Rp 2.579.400 Rp 4.236.400
Golongan IIIb Rp 2.688.500 Rp 4.415.600
Golongan IIIc Rp 2.802.300 Rp 4.602.400
Golongan IIId Rp 2.920.800 Rp 4.797.000

Tunjangan PNS Golongan III

Selain mendapat fasilitas berupa gaji pokok, Aparatur Sipil negara (ASN) juga mendapat beberapa tunjangan sesuai dengan jabatan diluar gaji diantaranya.

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Makan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Umum

Baca Juga: Jumlah UMR Kabupaten Gresik Tahun 2022: Salah Satu Sentra Industri di Jawa Timur

Itulah tadi rincian Gaji pokok beserta tunjangan bagi PNS golongan III sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.