Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Beserta Besaran Zakat yang Harus Dikeluarkan

Niat Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah

Aksaraintimes.id – Berikut ini adalah bacaan zakat fitrah untuk diri sendiri, istri dan anak.

Artikel ini juga dilengkapi dengan besaran jumlah zakat fitrah bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu.

Baca juga: Ucapan Menyambut Bulan Ramadhan Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa

Zakat fitrah yang bersifat wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul fitri. Sedangkan untuk waktu pembayarannya dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok berupa beras misalnya. Anda juga dapat menyalurkannya melalui Baznas, lembaga amil zakat, ataupun masjid dilingkungan setempat.

Saat menyerahkan zakat fitrah, maka dianjurkan membaca niat membayar zakat fitrah baik untuk diri sendiri, istri, anak hingga keluarga.

Adapun bacaan niat zakat fitrah yaitu.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

Dilansir Instagram resminya, Baznas Kabupaten Jombang menginformasikan, besaran zakat fitrah tahun ini adalah sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras yang biasa dikonsumsi dan diberikan dengan jumlah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.***