Wali Kota Sukabumi Tegaskan Tidak Ada Ruang untuk Korupsi
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi di lingkungan pemerintahannya. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kasus dugaan penggelapan retribusi wisata yang melibatkan dua pejabat di Kota Sukabumi.
Ayep menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.
“Saya tidak akan berkomentar banyak, karena kasus itu terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya,” ujarnya, Selasa 9 Desember 2025.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah TCN, mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporapar) yang kemudian dipindahkan menjadi Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi. Seorang tersangka lainnya adalah SS, tenaga kerja sukarela (TKS) di Disporapar.
Untuk menghindari kekosongan jabatan dan menjaga kelancaran layanan administrasi kependudukan, Ayep menunjuk Reni Rosyida Muthmainnah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil. Langkah ini, menurutnya, penting agar pelayanan publik tetap optimal.
Pemerintah Kota Sukabumi juga melakukan evaluasi internal untuk memperkuat transparansi, sistem pengawasan, dan tata kelola retribusi daerah. Ayep menegaskan bahwa pembenahan birokrasi menjadi prioritas guna memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Evaluasi Internal dan Penguatan Sistem Pengawasan
Di sisi lain, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 466,5 juta. Sebagian dana disebut digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan dinas, namun rinciannya masih didalami.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan kedua tersangka atas dugaan penggelapan retribusi dua objek wisata: Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis, untuk periode 2023–2024.
Upaya Pemerintah dalam Menjaga Integritas Birokrasi
Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang dapat merusak kredibilitas pemerintahan.
Beberapa langkah telah diambil, seperti peningkatan koordinasi antar lembaga, penguatan mekanisme audit, serta pelatihan bagi aparatur pemerintah dalam hal etika dan tata kelola keuangan.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan kesempatan bagi para pegawai yang ingin melaporkan adanya indikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Ini dilakukan dengan membangun sistem pengaduan yang aman dan rahasia.
Peran Masyarakat dalam Mencegah Korupsi
Masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi. Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat turut serta dalam mengawasi kebijakan dan pengelolaan dana pemerintah.
Pemerintah Kota Sukabumi juga berencana mengadakan sosialisasi dan edukasi tentang anti-korupsi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan pemuda.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pemerintahan di Kota Sukabumi dapat lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

