Aturan Pembagian Harta Warisan dan Ahli Waris dalam Islam Sesuai Syari’at

Pembagian Harta Warisan
Pembagian Harta warisan

Aksaraintimes.id – Aturan pembagian harta warisan beserta ahli warisnya sesuai syariat Islam.

Dalam pembagian harta warisan yang diberikan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Dan pembagian tersebut mengacu pada hukum warisan sesuai dalam ajaran Islam.

Perlu diketahui bahwa pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dan berdasarkan putusan pengadilan yang meninggalkan ahli beserta harta peninggalannya.

Sedangkan ahli waris adalah seseorang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris yang berhak menerima warisan dari pewaris. Pembagian hartapun berbeda untuk masing-masing aturan ahli warisnya.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Simak Tradisi Unik Masyarakat Jawa Berikut Ini

Pembagian harta warisan telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11 yaitu 6 presentase pembagian harta waris seperti setengah (1/2), seperempat(1/4), seperdelapan (1/8), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dan berikut ini penjelasannya:

1. Ahli Waris yang Mendapatkan Setengah (1/2)

Ahli waris yang mendapatkan setengah bagian dari harta waris adalah satu dari kelompok laki-laki. Yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan bapak.

2. Ahli Waris yang Mendapatkan Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat (1/4) bagian dari harta waris adalah suami dan istri.

 3. Ahli Waris yang Mendapatkan Seperdelapan 1/8

Jumlah warisan 1/8 ini diberikan kepada hanya 1 pihak saja, yaitu istri yang memiliki anak dan cucu atau cucu dari anak laki-laki.

4. Ahli Waris yang Mendapatkan Sepertiga (1/3)

1/3 bagian dari hak waris ini diberikan kepada ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

5. Ahli Waris yang Mendapatkan Seperenam (1/6)

Baca juga: Bulan Puasa Tidak ada Larangan Bukber, Simak Penjelasan Jubir Vaksinasi Covid19

Ahli waris yang menerima seperenam bagian ini ada 7 orang dari keluarga. Yaitu bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara seibu.

Demikian adalah peraturan pembagian warisan dalam Islam sesuai syari’at Islam yang dilansir dari Al-Qu’an Surat An-Nisa’ ayat 11 yang wajib untuk diketahui.

Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat untuk Anda yang mungkin mengalami kesulitan dalam perhitungan hak waris.