Inet  

Aravips.com, Aplikasi Layanan Investasi dengan Bunga hingga 5% Per Hari, Apakah Aman?

Aravips aplikasi Penghasil Uang, apakah aman
Aravips aplikasi Penghasil Uang, apakah aman

Aksaraintimes.id – Baru-baru ini layanan investasi aplikasi Aravips.com marak menjadi perbincangan lantaran berani memberikan bunga hingga 5 persen perhari.

Dalam promonya layanan yang juga disebut beberapa user sebagai aplikasi penghasil uang ini bahkan memberikan uang hanya dengan login ke layanan mereka.

Sejak merebaknya pandemi beberapa tahun ini, bisnis dengan skema investasi menjadi salah satu peluang bisnis yang kerap dipilih sebagian besar masyarakat.

Hal ini lantaran pengguna tidak perlu repot memikirkan konsep bisnis hingga management dan dapat menerima hasil sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Baca Juga: Mengenal dan Tips Memulai Investasi Untuk Pemula

Namun, beberapa kasus menunjukkan adanya bisnis investasi bodong dimana menyasar masyarakat awam yang belum memahami skema bisnis tersebut.

Lantas apakah bisnis Laravips.com ini aman dan legal, berikut adalah hasil penelusuran tim Aksaraintimes terkait layanan investasi viral tersebut.

Aplikasi Aravips

Jika melihat dari halaman layanan mereka di Aravips.com layanan ini merupakan sistem investasi dimana menghimpun dana dari masyakat.

Dalam layananya menyediakan beragam model investasi yang dapat dipilih dengan bunga harian mulai 2 persen hingga 6 persen perhari.

Selain itu, sistem investasi ini memiliki tempo mulai 3 hari hingga 1 tahun dengan menyediakan beragam model usaha yang butuh pendanaan.

Login Aravips Dibayar

Dari hasil pemaparan beberpa pengguna Aravips ini, beberapa mengklaim dibayar hanya dengan melakukan pendaftaran dan log in harian.

Namun setelah kami telusuri lebih dalam, layanan ini mewajibkan pengguna yang ingin menarik uang dari hasil login untuk melakukan topup investasi terlebih dahulu.

Aravips OJK

Dari hasil penelusuran tim kami, hingga saat tulisan ini dipublikasikan layanan Aravips atau yang biasa disebut dengan Ara ini belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Respon (2)

Komentar ditutup.