Aksaraintimes.id – Mungkin bagi yang baru terjun dalam dunia ekonomi, masih belum mengerti apa itu saham dan bagaimana cara kerjanya. Namun, beruntungnya sejak masa pandemi sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan saham.
Sejak awal pandemi tahun 2020, jumlah investor di Indonesia mencapai 2,4 juta orang dan hal itu mengalami kenaikan 20-30 persen sejak tahun 2015. Berarti dapat disimpulkan bahwa sudah banyak orang yang tertarik pada saham, karena saham adalah salah satu instrumen investasi.
Saham ialah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan atau sebagai bukti penyertaan modal. Jika Anda memiliki sebuah saham, Anda berhak mendapatkan dividen sesuai jumlah saham yang Anda miliki.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Pinjol Terbaik 2021, Pastikan Memilih Pinjaman Online Resmi OJK
Selain itu, dengan memiliki saham suatu perusahaan tertentu. Anda juga berhak berkontribusi dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Setelah mengetahui pengertian saham, sekarang kita bahas apa saja jenis-jenis saham. Dikutip dari laman Sikapiuang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham Di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibagi menjadi 9 sektor, yaitu:
Selain di bagi per sektor. Saham juga di bagi berdasarkan keuntungan saham, jenis saham biasa (Common stock) dan saham preferen (Preferred stock).
Baca Juga: Tak Perlu Ribet, Begini Cara Pengajuan KUR Mandiri Langsung ACC
Saham biasa adalah bukti kepemilikan saham tapi tidak memiliki keistimewaan prioritas dalam mendapatkan dividen. Sedangkan saham preferen adalah sebaliknya, ia lebih didahulukan dalam pembagian dividen perusahaan.
Berikut cara kerja saham yang harus Anda perhatikan :
Nah, bagaimana sudah mengerti kan? Sekarang Anda tidak mungkin bertanya-tanya kembali apa itu saham. Semoga bermanfaat!