Penyitaan Buku dalam Kasus Kerusuhan: Tindakan yang Masih Diperdebatkan
Polda Jawa Barat hingga saat ini masih menyimpan sejumlah buku yang disita dari tersangka terkait perusakan dan pembakaran fasilitas umum dalam kerusuhan akhir Agustus 2025. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rohmawan, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan. “Kami serahkan ke jaksa,” ujar Hendra saat dikonfirmasi pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Dalam daftar barang bukti yang diterbitkan oleh Polda Jawa Barat sebelumnya, terdapat beberapa buku penting seperti Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Jiwa Manusia di Bawah Sosialisme karya Oscar Wilde, serta Tiga Puisi karya Tsuji Jun. Selain itu, terdapat puluhan buku dan artikel lainnya yang turut disita.
Berbeda dengan Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur telah mengembalikan 39 buku sitaan dari empat tersangka kerusuhan setelah demonstrasi akhir Agustus lalu. Pengembalian buku tersebut dilakukan pada 29 September lalu. Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengembalikan 16 buku yang sebelumnya disita dari kantor Lokataru Foundation saat menangkap direktur eksekutifnya, Delpedro Marhaen.
Manajer Riset dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, menyatakan bahwa buku-buku tersebut dikembalikan pada 1 Oktober lalu. Meski demikian, pihak Lokataru masih mempertanyakan alasan sebenarnya polisi menyita buku-buku tersebut. “Ada 16 buku yang sejak awal mereka sita,” kata Hasnu kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Beberapa buku yang dikembalikan termasuk Gelombang Demokratisasi Ketiga karya Samuel Huntington. Ada pula buku berjudul Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua, serta sejumlah buku lainnya.
Alasan Pengembalian Buku
Polri menyatakan bahwa puluhan buku milik tersangka dikembalikan karena tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik. “Setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh penyidik, disimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang disidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 September 2025.
Trunoyudo menjelaskan bahwa pengembalian buku ini merupakan implementasi dari Pasal 46 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan ini mengatur bahwa barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Menurut Trunoyudo, proses penyelidikan awal termasuk penyitaan buku dilakukan untuk kepentingan penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 ayat (1) huruf d KUHP. Hal itu, katanya, dilakukan untuk memastikan seluruh barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh.
Berbagai Perspektif Mengenai Penyitaan Buku
Meski ada pihak yang merasa puas dengan pengembalian buku tersebut, banyak pihak tetap mempertanyakan kebijakan penyitaan buku dalam kasus-kasus seperti ini. Buku-buku yang disita sering kali menjadi simbol dari kebebasan berpikir dan berekspresi. Oleh karena itu, keputusan untuk menyita buku harus dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
Beberapa organisasi masyarakat sipil, seperti Lokataru Foundation, terus memantau situasi ini dan meminta penjelasan lebih lanjut dari aparat hukum. Mereka berharap kebijakan penyitaan buku tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menghalangi kebebasan berpendapat.
Kesimpulan
Penyitaan buku dalam kasus-kasus hukum seperti ini masih menjadi topik yang kontroversial. Meskipun ada mekanisme hukum yang mengatur pengembalian barang sitaan, praktik penyitaan tetap memicu diskusi tentang batasan kekuasaan aparat dan hak asasi manusia. Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebebasan berpikir dan berekspresi, penting bagi lembaga hukum untuk memastikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia.

